• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

Penulis Saepul
25 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SERANG, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil memburu pelaku pengusaha tambang ilegal, yang sebelumnya sempat buron.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Pelaku berinisial  W (49), yang menjalani usaha tambang terlarang tersebut di daerah  Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. W diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

“Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Pelaku bukan sekali melawan hukum dengan kasus sama. Pada 2019, pelaku usaha penambangan ilegal tersebut pernah ditahan Polisi.

Diterangkan oleh Yuda, bahwasanya W telah menjalani usaha yang bertetangan dengan hukum tersebut selama 1 bulan.

“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Yuda menegaskan, bersama pihaknya akan teerus berkomitmen melakukan penindakan hukum pada para pelaku usaha penambang nakal.

BACA JUGA: Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandasnya.

Tag: ilegalpolisiSerangtambangusaha

Artikel Terkait

Umum

Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Januari 2023
Umum

DONI GAHRAL, KUDA HITAM yang Bertekad Maju untuk Calon Gubernur Malut 2024

1 November 2023
Umum

2 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Hasil dari Sidik Jari

5 Maret 2023
Umum

Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Digulirkan, Tak Langsung Operasi Militer

22 Februari 2023
Umum

Didatangi Pendukung Bupati dan Wabup Padang Lawas, Edy Rahmayadi Ngambek

6 Februari 2023
Hukum

Darah Muda Bergejolak! 6 Pelaku Pengeroyokan Bersajam Sudah Ada di Polsek Tambora

13 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Baiquni Vonis 1 Tahun, Hakim Tak Menemukan Unsur Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat