• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Ya Kemahalan! Komisi VIII DPR RI Tolak Rencana Kenaikan Ongkos Haji

Penulis Saepul
4 Februari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Rencana kenaikan biaya ibadah haji yang dinilai kemahalan, Komisi VIII DPR RI melakukan penolakan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Penolakan tersebut, disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyatakan menolak rencana kenaikan biaya haji  yang dibebankan Rp69 juta kepada anggota jemaah haji.

BACA JUGA: Demi Kesejahteraan Petani, PDIP Mulai Ikrar Stop Impor Beras

“Menolak kenaikan biaya haji sebesar itu karena memberatkan calon haji,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan hal tersebut, saat tengah melakukan kunjungan kerja dan rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan pihak penyelenggara haji di Arab Saudi, Kamis (2/2), untuk mengecek langsung terkait dengan kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.

“Tadi kami baru saja selesai rapat Panja, rapat di Kedutaan RI di Mekah, yang dihadiri Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah), penyelenggara haji di Mekah, dan maskapai Garuda,” ujarnya.

Ia berharap pada Kementrian Agama, untuk mengkaji kenaikan tersebut, menaikkannya sesuai kemampuan masyarakat di bawah angka Rp 50 juta.

Latar belakang jemaah haji dari berbagai profesi, dengan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta dirasa akan memberatkan masyarakat, karena kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan biaya haji harus mampu ditekan oleh Pemerintah

tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.

“Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.

Adapun penolakan biaya haji pada nominal tersebut, Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji. Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.

“Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya,” ucapnya.

Pada sisi akomodasi jemaah haji, Komisi DPR III mengusulkan juga kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya hanya 1 tahun saja.

“Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu ‘kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi,” tuturnya.

Dalam mengefisienkan waktu, jemaah haji yang semulanya berada di tanah suci selama 40 hari menjadi 30 atau 35 hari.

“Ini ‘kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji. Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan,” ucapnya.

Dengan begitu, memangkas biaya pada beberapa aspek ibadah haji akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

“Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI,” katanya sembari berpantun.

Menilik pada sebelumnya, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1) Kementrian Agama mengusulkan, rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Pada jumlah usulan biaya tersebut, per invidu jamaah haji dikenakan biaya sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara itu, sisa 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

BACA JUGA: Pertemuan PKS dan Nasdem, tak Bahas Soal Cawapres Buat Anies

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tag: biayaDPR RIhaji

Artikel Terkait

Opini

Jika Ganjar Jadi Presiden, Mungkin Bisa Diatur-atur

12 Maret 2023
Umum

Bentuk Transformasi Penegakan Hukum Polri, Libatkan Etle Menimalisir Polisi Nakal Lalu Lintas

17 Februari 2023
Politik

Pengamat Menilai Ma’aruf Amin Ada Pengaruh Besar di Pemilu 2024, Potensial Buat Cawapres Lagi?

13 Januari 2023
Hukum

Perubahan Status Pelaku AG Pacar Mario Dandy, Hak Pendidikan Berjalan, Tapi Skema Hukum Harus Diikuti

4 Maret 2023
Hukum

Demi Menggaet Endorse Live Streaming Pun Lepas Kendali! Selebgram Bugil di IG Diciduk Polisi

18 Februari 2023
Hukum

Luhut Diduga Bisa Kontrol Penagak Hukum

3 April 2023
Artikel Selanjutnya

Tujuannya Baik, Tapi Bikin Video Penculikan Hoax! Seorang Kepala Sekolah Berujung Dipanggil Polisi

Comments 1

  1. Code of your destiny says:
    3 bulan yang lalu

    I am extremely inspired with your writing talents and also with the format to your blog. Is this a paid subject matter or did you modify it your self? Anyway stay up the excellent quality writing, it’s rare to see a great blog like this one nowadays!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat