JAKARTA, PANJI RAKYAT: Direktur Lokaturu Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, telah usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Isnur menyebut kedua kliennya itu adalh korban UU ITE pejabat negara.
BACA JUGA: Demi Kehormatan Jokowi Berhenti Manuver Dukung Capres, Harus Bisik-bisik?
Fatia dan Haris diperkarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua”.
Dalam penelitian itu melibatkan 9 lembaga, yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia.
“Aktivitas yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengontrol kerja pemerintah dan pejabat publik agar tak terjadi absolutisme kekuasaan,” kata Isnur.
Proses perkara terhadap Fatia dan Haris merupakan hal tak mendasar dan dipaksakan. Saat proses hukum tengah berjalan, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan.
Isnur menegaskan, pemidanaan yang dilayangkan kepada Fatia dan Haris tak lepas dari unsur politik. Apalagi, saksi pelapor adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
“Luhut pun terkenal memiliki pengaruh yang sangat besar di pemerintahan, sehingga dia diduga mudah untuk mengontrol proses penegakan hukum terhadap Fatia dan Haris,” tandas Isnur.
BACA JUGA: Kontradiktif Rafael Alun Soal Konsultan Pajak, dibeberkan KPK