JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dibenarkan oleh Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap Windy Yunita Ghemary yang dikenal sebagai Windy Idoltidak berpergian ke luar negeri , atas permintaan dari KPK.
“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, sebagaimana dilansir dari Rmol, Kamis (19/1)
BACA JUGA: Dari Survei Airlangga Kebijaknnya Paling Terasa di Kalangan Pengusaha, Pada Masyarakat Gimana?
Pencegahan atas permintaan KPK untuk kontestann Indonesia Idol 2014 tersebut beserta Dadan selaku penghubung antara Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mulai berlaku sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7).
Sebelumnya, kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri telah mengatakan, telah melakukan pencegahan terhadap dua orang wiraswasta ke luar negeri.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap dua orang wiraswasta,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (19/1).
Kata Ali, dua orang itu diduga telah mengetahui, terkait kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.
BACA JUGA: Setelah Menjalani Pemeriksaan KPK, Hercules Malas Ditanya
“KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu enam bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung,” pungkas Ali.