• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mau Di bawa Ke Mana? Untung Terciduk, Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM 1300 Liter

Penulis Saepul
19 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

DEMAK, PANJI RAKYAT: Satuan Reserse  Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap pelaku penimbunan BBM jenis solar dengan volume 1300 liter, yang disimpan di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, dilasir dari Rmol, Kamis (19/1)

BACA JUGA: Windy Idol Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri Sama KPK, Kira-kira Ada apa?

Dijelaskan oleh Budi, pelaku berhasil menimbun BBM dengan jumlah banyak tersebut dengan cara membelinya pada pengepul, yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

ADVERTISEMENT

Mereka menyalahgunakan surat rekomendasi BBM dari sejumlah kelompok tani, di Kabupaten Demak. Ketiga pelaku mengkut BBM hasil menimbun, dengan cara diangkutkan ke sepeda motor.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Budi.

Pengakuan dari ketiga pelaku, telah berjalan selama 3 bulan dalam menampung dan menjual BBM. “Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Karena ulah tiga pelaku ini, dijatuhi dengan Pasal 55 Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI 11/2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” tutupnya.

BACA JUGA: Dari Survei Airlangga Kebijaknnya Paling Terasa di Kalangan Pengusaha, Pada Masyarakat Gimana?

 

Tag: bbmpolisi

Artikel Terkait

Umum

Bupati Pandeglang Berharta Puluhan Milyar, Jadi Bidikan KPK

8 Mei 2023
Hukum

Sidang Pembacaan Terdakwa Teddy Minahasa Dijaga Ketat Petugas

10 Juli 2024
Umum

TBBM Plumpang Direncanakan Relokasi, Pasca Tragedi Kebakaran Hebat

6 Maret 2023
Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

10 Juli 2024
Politik

Jika Jadi Ketum PSSI, Katanya Erick Thohir Bakal Bersih-bersih Sepakbola Indonesia

2 Februari 2023
Opini

Baru Jadi Calon Waketum PSSI, Eh Menpora Amali Sudah Disuruh Mundur

22 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Kenaikan Utang Negara Harus Diwapadai, agar Rakyat Tak Sulit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025
Kabinet merah putih reshuffle

Soal Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Masih Banyak PR

10 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat