• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

Kesedihan wanita ilustrasi:istock

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

CIREBON, PANJI RAKYAT: Seorang anak di Cirebon mengalami kekerasan seksual, yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Anak perempuan ini telah mengalami pemerkosaan oleh ayahnya, dari Juli-Desember 2022.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Diterangkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, tersangka merupakan ayah kandung dan korban adalah purinya. Tersangka berinisial AS (45) menodai anaknya yang berusia 15 tahun sebut saja Melati, di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Masuk Top 3 Politisi Termuda Paling Vokal, Saingannya Anak Jokowi?

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh AS itu bermula, saat putrinya satu rumah dengan korban sejak Maret 2022. Pada saat itu AS membangunkan korban dari tidurnya, untuk pindah kamar. Namun setelah di kamar, pelaku merealisasikan pikiran bejatnya dan berkata memerintahkan korban tidak berisik, kemudian terjadilah pencabulan.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, pelaku kerap melakukan perbuatan tersebut, dan itu menjadi bentuk izin dari pelaku, bila korban ingin bermain di malam hari hingga diberi imbalan setelah melakukan aksi bejatnya itu.

BACA JUGA: Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

Berhasil diringkus oleh Polisi, pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perilakunya sendiri dan menerima dirajam hukuman, dalam pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016  tentang tindak pidanan persetubuhan atau tindakan pencabulan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).

Tag: anakayah

Artikel Terkait

Keamanan

Menko PMK Beri Tips Kunci Utama Mengatasi Stunting

28 Januari 2023
Hukum

Bank di Lumajang Dimaling Rampok, Menggasak Uang Rp 250 Juta

21 Januari 2023
Hukum

Revaldo Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Sang Bandar

10 Juli 2024
boneka jelangkung
Umum

Fakta dari Boneka Jelangkung, dari Jawa atau China?

6 September 2024
Umum

Helat SBK di Mandalika Dikira Untung, Malah Buntung

15 Juni 2023
Politik

Bagi Partai Ummat Ada 3 Kandidat yang Pantas Jadi Capres, Prabowo dan Anies Masuk Radar

15 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025
pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat