• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tega! Terungkap Anak di Cirebon Diruda Paksa Ayah Sendiri

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

Kesedihan wanita ilustrasi:istock

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

CIREBON, PANJI RAKYAT: Seorang anak di Cirebon mengalami kekerasan seksual, yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Anak perempuan ini telah mengalami pemerkosaan oleh ayahnya, dari Juli-Desember 2022.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Diterangkan oleh Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, tersangka merupakan ayah kandung dan korban adalah purinya. Tersangka berinisial AS (45) menodai anaknya yang berusia 15 tahun sebut saja Melati, di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Masuk Top 3 Politisi Termuda Paling Vokal, Saingannya Anak Jokowi?

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh AS itu bermula, saat putrinya satu rumah dengan korban sejak Maret 2022. Pada saat itu AS membangunkan korban dari tidurnya, untuk pindah kamar. Namun setelah di kamar, pelaku merealisasikan pikiran bejatnya dan berkata memerintahkan korban tidak berisik, kemudian terjadilah pencabulan.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, pelaku kerap melakukan perbuatan tersebut, dan itu menjadi bentuk izin dari pelaku, bila korban ingin bermain di malam hari hingga diberi imbalan setelah melakukan aksi bejatnya itu.

BACA JUGA: Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

Berhasil diringkus oleh Polisi, pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perilakunya sendiri dan menerima dirajam hukuman, dalam pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016  tentang tindak pidanan persetubuhan atau tindakan pencabulan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).

Tag: anakayah

Artikel Terkait

Umum

Wali Kota Batam Buka Pintu Bagi Investor Malaysia Hingga China, untuk Investasi di Daerahnya

18 Februari 2023
jokowi dan surya paloh
Umum

Jokowi Kepo Cawapres Anies Baswedan

18 Juli 2023
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
Hukum

Kedua Kalinya Direktur Kemenperin Diperiksa KPK, Soal Kasus Antam

20 Februari 2023
Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Hukum

Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif

5 Juli 2024
Opini

Menimbang-nimbang Arah yang Tepat, Megawati Sedang Memilih Koalisi yang Pas

27 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat