JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pemerintah sedang menggodok aturan perlindungan anak di internet. Kementerian Kominfo telah mengajukan harmonisasi rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah yang dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Surat terkait RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) diserahkan oleh Menkominfo Budi Arie, Senin (27/08/2024). Ia mengatakan, aturan tersebut menjadi amanat dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Selasa (27/08).
BACA JUGA: Suhartoyo Lega, Putusan MK Bisa Diterima Publik
Aturan itu diklaim telah melalui serangkaian proses. Berawal dari penyusunan draf awal melibatkan kementerian dan lembaga hingga konsultasi publik, sekaligus juga mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2024.
Rancangan aturan internet itu mencakup beberapa poin. Salah satunya, soal batas usia menggunakan produk dan layanan digital.
Selain itu, aturan itu mencakup profiling serta menggunakan cara tidak transparan pada produk maupun layanan.
Untuk diketahui, berikut aturan perlindungan anak internet:
- Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
- Didasarkan pada Penilaian Dampak Pelindungan Data (data protection impact assessments).
- Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
- Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
- Pengaturan default privasi tertinggi.
- Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
- Pengaturan pengumpulan geolokasi.
- Larangan untuk profiling.
- Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
- Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
- Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
- Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
- peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(Saepul)