• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Aturan Perlindungan Anak di Internet Digodok, Simak 13 Poin ini!

Penulis Saepul
27 Agustus 2024
A A
aturan anak internet

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pemerintah sedang menggodok aturan perlindungan anak di internet. Kementerian Kominfo telah mengajukan harmonisasi rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah yang dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

BACAJUGA

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

Surat terkait RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) diserahkan oleh Menkominfo Budi Arie, Senin (27/08/2024). Ia mengatakan, aturan tersebut menjadi amanat dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Selasa (27/08).

BACA JUGA: Suhartoyo Lega, Putusan MK Bisa Diterima Publik

ADVERTISEMENT

Aturan itu diklaim telah melalui serangkaian proses. Berawal dari penyusunan draf awal melibatkan kementerian dan lembaga hingga konsultasi publik, sekaligus juga mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2024.

Rancangan aturan internet itu mencakup beberapa poin. Salah satunya, soal batas usia menggunakan produk dan layanan digital.

Selain itu, aturan itu mencakup profiling serta menggunakan cara tidak transparan pada produk maupun layanan.

Untuk diketahui, berikut aturan perlindungan anak internet:

  1. Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
  2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Pelindungan Data (data protection impact assessments).
  3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
  4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.
  5. Pengaturan default privasi tertinggi.
  6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
  7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.
  8. Larangan untuk profiling.
  9. Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
  12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
  13. peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 

(Saepul)

Tag: aturan anak internetpembatasan anak dengan internetRUU

Artikel Terkait

pelantikan presiden
Nasional

Besok Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Hindari Jalan-jalan Ini!

19 Oktober 2024
Hukum

Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

23 Februari 2023
insentif padat karya
Nasional

Prabowo Bakal Gelontorkan Insentif Padat Karya Demi Cegah PHK Massal

6 November 2024
Hukum

Revaldo Terjerembab kembali ke Lubang yang Sama

10 Juli 2024
Hukum

Kedok Travel Umroh, Penipu Gasak Duit Jamaah Rp91 Miliar

28 Maret 2023
KB bergerak
Nasional

Hari Kontrasepsi Sedunia 2024, Kota Cimahi Gelar KB Bergerak

19 September 2024
Artikel Selanjutnya
MANFAAT KULIT ALPUKAT

Manfaat Kulit Alpukat, ini Lho Cara Olahnya!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo jokowi (2)

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

15 Juli 2025
IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat