• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Kaitan Ma’ruf pada Pembunuhan Brigadir J

Penulis Saepul
14 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf telah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Majelis Hakim mengungkapkan keterlibatan seorang Kuat Ma’ruf yang terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.

BACA JUGA: Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Bukti-bukti yang berkaitan sopir Ferdy Sambo ini dalam pembunuhan berencana Brigadir J, disampaikan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan yang dituturkan Hakim, Kuat Ma’ruf mulai kejadian di Magelang ia sempat mengancam Brigadir J menggunakan pisau dapur. Bahkan pisau yang digunakan, turut ia bawa ke Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

“Hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih,” ujar Majelis Hakim.

“Menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir). Menutup akses jalan ke luar di depan, supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri,”.

Unsur lainnya yang diungkap Hakim, Kuat naik ke lantai dua menutup pintu balkon, padahal pada saat itu matahari masih terang. Bahkan, Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang Sambo dan Richard Eliezer.

“Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta ke arah bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital hidup seseorang, mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Majelis Hakim.

Oleh karena itu, tindakan dari tersangka Rifky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi adalah satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

BACA JUGA: Ibu Brigadir J Terimakasih Ke Hakim, Usai Berani Memperberat Hukuman Kuat

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Majelis Hakim.

Artikel Terkait

Umum

Ada Rencana Bagi Pemberangkatan Haji 2023, Telah Ditandatangani RPH

8 Februari 2023
Umum

Pengajak Staycation Ke Karyawati Adalah Dosen Sungguhan

15 Mei 2023
Umum

Beda Dari yang Lain! Pernikahan Viral Pakai Mahar ‘Setia dan Tak Boleh Mabuk’

6 Maret 2023
Hukum

Luhut Diduga Bisa Kontrol Penagak Hukum

3 April 2023
Hukum

Pembantaran Penahan Dicabut, KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe Ke Rutan

20 Januari 2023
Hukum

Situasi Sidang Teddy Minahasa Dibuat Gaduh Sama Penasihat Hukumnya Sendiri

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Ketum Relawan Joman akan Menyambangi Nasdem, Tanda Dukung Anies?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat