JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf telah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Majelis Hakim mengungkapkan keterlibatan seorang Kuat Ma’ruf yang terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.
BACA JUGA: Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding
Bukti-bukti yang berkaitan sopir Ferdy Sambo ini dalam pembunuhan berencana Brigadir J, disampaikan Majelis Hakim.
Berdasarkan yang dituturkan Hakim, Kuat Ma’ruf mulai kejadian di Magelang ia sempat mengancam Brigadir J menggunakan pisau dapur. Bahkan pisau yang digunakan, turut ia bawa ke Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
“Hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih,” ujar Majelis Hakim.
“Menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir). Menutup akses jalan ke luar di depan, supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri,”.
Unsur lainnya yang diungkap Hakim, Kuat naik ke lantai dua menutup pintu balkon, padahal pada saat itu matahari masih terang. Bahkan, Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang Sambo dan Richard Eliezer.
“Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta ke arah bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital hidup seseorang, mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Majelis Hakim.
Oleh karena itu, tindakan dari tersangka Rifky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi adalah satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa korban Brigadir J.
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Terimakasih Ke Hakim, Usai Berani Memperberat Hukuman Kuat
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Majelis Hakim.