• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Kaitan Ma’ruf pada Pembunuhan Brigadir J

Penulis Saepul
14 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf telah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Majelis Hakim mengungkapkan keterlibatan seorang Kuat Ma’ruf yang terlibat dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.

BACA JUGA: Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Bukti-bukti yang berkaitan sopir Ferdy Sambo ini dalam pembunuhan berencana Brigadir J, disampaikan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan yang dituturkan Hakim, Kuat Ma’ruf mulai kejadian di Magelang ia sempat mengancam Brigadir J menggunakan pisau dapur. Bahkan pisau yang digunakan, turut ia bawa ke Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

“Hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih,” ujar Majelis Hakim.

“Menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir). Menutup akses jalan ke luar di depan, supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri,”.

Unsur lainnya yang diungkap Hakim, Kuat naik ke lantai dua menutup pintu balkon, padahal pada saat itu matahari masih terang. Bahkan, Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang Sambo dan Richard Eliezer.

“Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta ke arah bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital hidup seseorang, mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Majelis Hakim.

Oleh karena itu, tindakan dari tersangka Rifky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi adalah satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

BACA JUGA: Ibu Brigadir J Terimakasih Ke Hakim, Usai Berani Memperberat Hukuman Kuat

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Majelis Hakim.

Artikel Terkait

Umum

Persiapan Haji 2023, Ada Perlakuan Khusus Bagi Jamaah Lansia

6 Februari 2023
Keamanan

Kedoknya Terbongkar, Hiburan Malam Berkamuflase Restoran di Bekasi Tutup

24 Januari 2023
Hukum

Mau Di bawa Ke Mana? Untung Terciduk, Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM 1300 Liter

19 Januari 2023
Umum

Mayat Kecelakaan Wisatawan dari Solo, Ditemukan SAR di Pantai Anyer

19 Februari 2023
Nasional

Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia

30 Januari 2023
Umum

GP Ansor Minta Polisi, Tangkap Sang Kekasih Anak Pejabat Pelaku Kekerasan

25 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Ketum Relawan Joman akan Menyambangi Nasdem, Tanda Dukung Anies?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat