• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Penulis Saepul
14 Februari 2023
A A

Dok.foto;Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/2), Kuat Ma’ruf ajukan banding.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Kuat Ma’ruf mengajukan banding setelah mendengarkan vonis penjara yang disampaikan Majelis Hakim, yang dituntut 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma’ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

“Banding, saya akan banding,” ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

Sopir Ferdy Sambo ini bersikukuh, bahwa dirinya tidak merasa terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terencana ini bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” pungkasnya.

Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Dakwaan ini tentuntunya lebih berat, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Sebelumnya, sopir Ferdy Sambo ini dituntut JPU dengan masa kurungan penjara  hanya selama delapan tahun.

Tag: brigadir jferdy samboKuat Ma'ruf

Artikel Terkait

Umum

PPP Deklarasi Dukung Ganjar, Elite KIB Disuruh Merapat Ke Rumah Airlangga

27 April 2023
Umum

Jokowi Berimpresi pada Pesawat Hercules Baru TNI AU, Memang Bisa Apa Saja?

8 Maret 2023
Umum

Bola gagal Pada Aff 2022, Ginting Bawa Nama Indonesia di Final Malaysia Open 2023

12 Januari 2023
Umum

Kemenag Bangka Belitung Cegah Pernikahan Dini, Dampak Negatifnya apa?

3 Februari 2023
Umum

Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka, Jadi Landasan KPU!

20 Februari 2023
Umum

Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Ibu Brigadir J Terimakasih Ke Hakim, Usai Berani Memperberat Hukuman Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025
sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat