JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan pihaknya telah menjawab dari surat terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dari jabatannya.
Hal itu dikatakan Firli saat menerima pernyataan yang menuding KPK tidak kooperatif soal pemeriksaan yang sedang berlangsung di Ombudsman.
BACA JUGA: Ganjar Bocorkan Ada Partai Mau Beri Dukungan untuknya, Bikin Panik Pesaing?
“Terkait Ombudsman sudah dijelaskan oleh Pak Sekjen. Yang pasti itu adalah kita memberikan jawaban, bukan kita tidak kooperatif, kita jawab pakai surat,” ujar Firli
Firli menekankan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya menghormati serangkaian proses. Hal itu, telah dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa melalui surat kepadan Ombudsman.
“Dulu kan sama juga kan, ketika tes TWK. Rekomendasi begini, faktanya begini. Dibilang terjadi kesalahan dalam seleksi. Tapi kesimpulannya minta yang tidak lulus supaya dilantik. Dan proses yang kita lalui, putusan MK sudah selesai, benar yang dilakukan KPK. JR ke MA, tentang TWK itu, benar. Terus diajukan PTUN, tingkat pertama, banding, terakhir kemarin Kasasi ditolak juga. Jadi kita sebagai negara hukum kita ikutin saja prosedur hukum. Jadi kami tidak ingin berpolemik, karena itu bukan konflik,” pungkas Firli.
BACA JUGA: MK Tak Kunjung Jadwalkan Putusan Uji Materil Sistem Pileg, Nunggu Apalagi?