• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun

Penulis Saepul
9 Maret 2023
A A

foto/dok.Rmol Surabaya

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SURABAYA, PANJI RAKYAT: Sudang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki babak akhir, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pembacaan vonis tersangka.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Majelis Hakim PN Surabaya, memvonis Abdul Haris Selaku Panpel Arema FC, yang menjadi tersangka pada perkara tragedi Kanjuruhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kasus Kredit Macet Menyeret Bos Gudang Garam, Polisi Selidiki dan Kumpulkan Barbuk

Vonis yang diberlakukan Hakim PN Surabaya ini, lebih ringan daripada vonis dari Jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Pada putusan ini, terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dan lalai dalam tragedi Kanjuruhan atas 600 orang mengalami luka-luka dan135 orang meninggal dunia.

Pada dakwaan yang dijatuhi pada Panpel Arema FC itu, dipersangkakan telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi, dilansir dari Berita RMOL Jatim, Kamis (9/3).

Meski ini telah menjadi putusan PN Surabya, tetapi belum mutlak berkekuatan hukum. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih diminta mempertimbangkan vonis tersebut.

Abdul Haris menjadi panpel Stadion Kanjuruhan Malang, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya digelar pada 1 Oktober 2022.

Kerusuhan yang terjadi seusai pertandingan itu, hingga menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. Hasil dari Investigasi, Abdul Haris menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut, dengan tersangka lainnya juga.

Setelah Abdul Haris, tersangka  lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.

BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Tampil Mewah di Depan Netizen, KPK Mau Tanya Terkait Harta Kekayaannya

Adapun tiga tersangka lainnya, Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Tag: Arema FCPN SurabayaTragedi Kanjuruhanvonis

Artikel Terkait

Umum

Efek Merusak Gempa Tanimbar-Maluku Barat Ditanggung Pemerintah

12 Januari 2023
Umum

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Ternyata Duitnya Puluhan Milyar!

28 April 2023
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
Umum

Ganjar Bocorkan Ada Partai Mau Beri Dukungan untuknya, Bikin Panik Pesaing?

1 Juni 2023
Umum

Usung Ganjar Atau Puan Sama Saja, Jokowi Tendensius Ke Prabowo

22 April 2023
Umum

Di Kendari Ada PNS Terima Bansos, Lho Kok Mampu Nerima?

9 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025
golkar prabowo gibran

Golkar Tetap Loyal pada Prabowo dan Gibran

28 Agustus 2025
prabowo tanda jasa

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

26 Agustus 2025
tunjangan 50 juta dpr (2)

Dasco Jamin Tunjangan Rp 50 Juta DPR Hanya 1 Tahun

26 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat