JAKARTA, PANJI RAKYAT: Secara resmi Pemerintah Indonesia memberi subsidi, bagi motor listrik untuk per unitnya.
Tahun ini, Pemerintah akan memberi subsidi terhadap 200 ribu orang pembeli unit motor listrik. Hal itu, disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.
BACA JUGA: Debt Collector Berani Lakukan Kekerasan, Siap-siap ini Konsekuensinya!
“Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih,” terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Teruntuk produsen yang sudah memenuhi kriteria, tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Selain itu, Pemerintah telah memberikan subisidi sebesar Rp7 juta untuk motor mesin konvensional yang dikonversikan menjadi tenaga listrik untuk sebanyak 50 unit.
BACA JUGA: 52 Racun Masyarakat Ditangkap, Jumlah Barang Narkoba Siap Dijual Cukup Paripurna!
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” ujarnya.