BANDUNG, PANJI RAKYAT: PT Tekindo Energi Bumi menjaga komitmen untuk melakukan revegetasi pada lahan bekas pertambangan wujud upaya penghijauan atau pelestarian tanaman perkebunan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Salah satu program yang dikerjakan Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH) yang dijalankan tim Forestry dengan melakukan penanaman pada reklamasi tambang. Tujuannya, untuk membuat lahan kembali pada semula.
BACA JUGA: Syamsul Rizal Hasdi Sepakat dengan Megawati, Mengembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Kembali
“Kegiatan yang kita lakukan untuk penghijauan. Salah satu bentuk kegiatan yang berkaitan dengan aspek ekologi adalah dengan melakukan kegiatan reklamasi lahan. Saat ini PT Tekindo Energi sudah melakukan kegiatan itu seluas 92 hektar yang berada di wilayah IPPKH.” kata Niara Simarmata, S.Hut dari Forestry PT Tekindo Energi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Untuk diketahui, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Program itu, kata Niara, harus digalakan berkelanjutan, ketika lahan tambang sudah tidak aktif. Oleh karena itu, PT Tekindo memegang erat prinsip pelestarian pertumbuhan, sehingga bisa kembali tumbuh dan berkembang.
“Keterlibatan seluruh tenaga kerja Forestry untuk ikut berperan dalam peduli dan menjalankan program KPLH adalah melalui Program Safety Accountability/SAP. Penghijauan pasti kita lakukan di bekas lokasi tambang. Semua sudah dilakukan termasuk pencegahan sedimentasi dan erosi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Niara menjelaskan, tahapan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya seperti penataan lahan dan revegetasi. Tanaman merupakan bagian penting dari aspek kehidupan, bukan hanya sebagai penghasil oksigen, tapi memiliki peran penting untuk konservasi tanah dan air.
“Ada penyemaian, penanaman dan pemeliharaaan. Revegetasi (penanaman) merupakan hal yang penting dan wajib dilakukan, karena tumbuhan memiliki peran penting bagi lingkungan.
Mengingat pentingnya tumbuhan bagi lingkungan dan kehidupan, PT Tekindo Energi berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan revegetasi dengan bersungguh-sungguh,” kata Niara.
Ia menegaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menumbuhkan kembali penghijauan seperti sedia kala. Adapun jenis tanaman yang ditanam, yakni didominasi jenis lokal seperti Kerikis, Gusale dan Bintangur.
“PT Tekindo Energi juga memiliki nurseri untuk memenuhi kebutuhan bibit. Diharapkan juga bisa memenuhi kebutuhan pasca tambang nantinya,” jelasnya.