• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tagline Peduli Bumi, Upaya Tekindo Wujudkan Pertambangan Hijau Lestarikan Keseimbangan Alam

Penulis Saepul
19 September 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJI RAKYAT: PT Tekindo Energi Bumi menjaga komitmen untuk melakukan revegetasi pada lahan bekas pertambangan wujud upaya penghijauan atau pelestarian tanaman perkebunan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Salah satu program yang dikerjakan Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH) yang dijalankan tim Forestry dengan melakukan penanaman pada reklamasi tambang. Tujuannya, untuk membuat lahan kembali pada semula.

BACA JUGA: Syamsul Rizal Hasdi Sepakat dengan Megawati, Mengembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Kembali

ADVERTISEMENT

“Kegiatan yang kita lakukan untuk penghijauan. Salah satu bentuk kegiatan yang berkaitan dengan aspek ekologi adalah dengan melakukan kegiatan reklamasi lahan. Saat ini PT Tekindo Energi sudah melakukan kegiatan itu seluas 92 hektar yang berada di wilayah IPPKH.” kata Niara Simarmata, S.Hut dari Forestry PT Tekindo Energi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Untuk diketahui, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Program itu, kata Niara, harus digalakan berkelanjutan, ketika lahan tambang sudah tidak aktif. Oleh karena itu, PT Tekindo memegang erat prinsip pelestarian pertumbuhan, sehingga bisa kembali tumbuh dan berkembang.

“Keterlibatan seluruh tenaga kerja Forestry untuk ikut berperan dalam peduli dan menjalankan program KPLH adalah melalui Program Safety Accountability/SAP. Penghijauan pasti kita lakukan di bekas lokasi tambang. Semua sudah dilakukan termasuk pencegahan sedimentasi dan erosi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Niara menjelaskan, tahapan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya seperti penataan lahan dan revegetasi. Tanaman merupakan bagian penting dari aspek kehidupan, bukan hanya sebagai penghasil oksigen, tapi memiliki peran penting untuk konservasi tanah dan air.

“Ada penyemaian, penanaman dan pemeliharaaan. Revegetasi (penanaman) merupakan hal yang penting dan wajib dilakukan, karena tumbuhan memiliki peran penting bagi lingkungan.

Mengingat pentingnya tumbuhan bagi lingkungan dan kehidupan, PT Tekindo Energi berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan revegetasi dengan bersungguh-sungguh,” kata Niara.

Ia menegaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menumbuhkan kembali penghijauan seperti sedia kala. Adapun jenis tanaman yang ditanam, yakni didominasi jenis lokal seperti Kerikis, Gusale dan Bintangur.

“PT Tekindo Energi juga memiliki nurseri untuk memenuhi kebutuhan bibit. Diharapkan juga bisa memenuhi kebutuhan pasca tambang nantinya,” jelasnya.

 

 

Tag: AlampenghijauanPT Tekindo

Artikel Terkait

Hukum

Bharada E Dapatkan Vonis 1,6 Tahun, Makna Justice Collaborator Jadi Prinsip Hakim

15 Februari 2023
Umum

DONI GAHRAL, KUDA HITAM yang Bertekad Maju untuk Calon Gubernur Malut 2024

1 November 2023
Umum

Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

23 Februari 2023
Hukum

Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

7 Februari 2023
Umum

Ini Sebanya Lato-Lato Harus Dihindari Balita, Kata Dokter

15 Januari 2023
Politik

Wapres Ma’ruf Amin Beberkan Cara MerukunkanNasional

27 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

SBY untuk Pemenangan Prabowo Turun Gunung, Tapi Bukan Level Anggota Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat