• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Selebgram ini Mengalami Kejadian Tak Mengenakan, Mobil Direbut Paksa Debt Collector

Penulis Saepul
20 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Seorang selebgram dan tiktokers bernama Clara Sinta, melaporkan perkara penyitaan paksa mobil miliknya oleh debt collector ke pihak berwajib.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Selebgram itu menuturkan kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Petarung Emang Beda Nongkrong Aja Bawa Sajam! Tapi Berakhir di Bawa Ke Mapolsek

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

ADVERTISEMENT

Pada pelaporannya itu, Clara membawa bukti kuat pada saat debt collector melakukan perampasan kendaraannya itu.

Bukti kuat yang Clara layangkan, berupa sebuah video pada saat kejadian. Pada video itu, memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.

Kemudian, juga memperlihatkan  seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat namun ditolak oleh debt collector.

Selebgram itu menyebut, debt collector itu diminta untuk menunggu pihak keluarganya selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Atas pelaporannya itu, debt collector yang melakukan tarik paksa kendaraan pada selebgram itu, disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Tag: debt collectormobilselebgram

Artikel Terkait

Opini

Tata Ruang Depo Plumpang Jika Terealisasi, Warga Tak Bisa Protes Bila Direlokasi

10 Maret 2023
Umum

Cawapres Prabowo, Tak Melulu dari “Survei”

10 Juli 2023
Hukum

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

10 Juli 2024
Opini

Ya Kemahalan! Komisi VIII DPR RI Tolak Rencana Kenaikan Ongkos Haji

4 Februari 2023
Umum

Bupati Abdul Gafur Hedon Sewa Jet Pribadi untuk Demokrat Kaltim, Tapi Pakai Duit Korup

7 Juni 2023
Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Setelah Viral dan Memantik Geram Netizen, Pelaku Kekerasan Terhadap Lansia Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menguak Harga Maung Garuda Limosine, Bisa untuk Umum?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo inflasi jokowi

Prabowo pada Sidang Kabinet Puji Jokowi Cerdik Jaga Inflasi

21 Oktober 2025
pemerintahan prabowo gibran reshuffle kabinet (2)

Perjalanan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kerap Reshuffle Kabinet?

20 Oktober 2025
PDIP Respon Tuntutan Mundur Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Publik Cermati Kinerja Wapres Gibran dari Survei RPI

19 Oktober 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat