• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis Saepul
23 Februari 2023
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sidang vonis Arif Rachman terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2), turut dihadiri ayah terdakwa, Muhammad Arifin Rahim.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Selain itu, sidang vonis perkara obstruction of justice turut dihadiri sang istri, Nadia Rahma. Pada kasusnya itu, Arif divonis oleh Hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.

BACA JUGA: Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

Berselang dari pembacaan vonis itu, ayah dan istri Arif tampak mengatupkan tangan di depan wajahnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian ayah Arif, beranjak melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim tersebut.

Pembacaan vonis Arif pada sidang tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim bernama Ahmad Suhel.

BACA JUGA: Kasus Suap di MA, Giliran Mantan Wakil Ketua MA Dapat Panggilan dari KPK

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” Ujar Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

 

Tag: Arif Rahmanayahbrigadir jobstruction of justice

Artikel Terkait

Opini

Ahok Komisaris Pertamina Kerjanya Apa, Cuma Bisa Marah-marah?

5 Maret 2023
Umum

Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?

16 Februari 2023
Umum

Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Istri Komjen Agus

19 Maret 2023
Umum

Kata Kapolda Soal Penggeledahan Rumah Ketua KPK: Begini..

11 Oktober 2023
Nasional

Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia

30 Januari 2023
Umum

Awas Masuk Angin! Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

12 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Debt Collector Perampas Mobil Selebgram, Digiring Ke Kantor Polisi Tak Segarang Waktu Itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat