• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari

Penulis Saepul
5 Februari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Penahanan untuk Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Masa penahanan  tersebut, disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

BACA JUGA: Keren Aksinya! Wujud Solideritas Terhadap Orang yang Melawan Kanker

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Minggu (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masa penahanan dilakukan pada 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

Alasannya, sidang Ferdy Sambo masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan pada pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis Hakim  yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023, akan membacakan Ferdy Sambo dan Putri Chandrwathi.

sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo cs lainnya, seperti Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Pengguliran sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs ini kepada Brigadir J, akan mencapai tahap selesai persidangan.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag: brigadir jferdy sambopenahanansidang

Artikel Terkait

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?
Umum

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?

6 Juli 2024
Umum

Tanggul Embung Aceh Jebol, 15 Rumah dan 30 Hektare Tanah Sawah Imbas Terendam Banjir

1 Februari 2023
Umum

Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang DIY dan Sekitarnya

17 Maret 2023
Opini

PMI Datang di Bandara, Barangnya Diacak-acak Pegawai Bea Cukai

10 April 2023
Umum

Temuan Transaksi Melimpah Rp300 Triliun, Pejabat Kemenkeu Banyak Main Skandal?

9 Maret 2023
Umum

Sore Tadi, Gempa Bumi Berkekuatan 4,3 Magnitudo Guncang Kaimana Papua Barat

20 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Rs Muhammadiyah Palembang Pecat Perawat, Lalai Hampir Buat Jari Bayi Putus!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat