JAKARTA, PANJI RAKYAT: Rabu (1/11/2023) Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah resmi ditahan oleh KPK. Di depan awak media, Lukas Enembe terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna jingga, dengan tangan sudah terpasang borgol.
Namun Gubernur Papua itu terlihat memakai kursi roda, hasil pantauan dari YouTube KPK RI, Lukas Enembe yang tampak memakai kursi roda itu, sebelum dihadirkan Lukas sempat dibawa ke Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
BACA JUGA: Lukas Enembe Baru Ditangkap, Pemerintah Sudah Siapkan Penggantinya
Lukas akan menjalani penahanan dari KPK, terhitung mulai dari 11 Januari hingga 30 Januari 2023, artinya sampai 20 hari kedepan. “Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023, di Rutan KPK PADA Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagaimana yang dikutip dari Youtube KPK RI.
Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan oleh KPK tersebut, didasari sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait proyek pembangunan Insfrastuktur yang bernaung di Papua.
Tidak hanya Lukas, Gubernur Papua itu ditangkap bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas, Gubernur Papua itu, diduga menerima uang dari Lakka sebesar Rp 1 milliar, setelah terpilih mengerjakan proyek infrastuktur Pemprov Papua, yaitu proyek multiyears untuk rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi senilai Rp 13,3 miliar sebagai nilai proyek. Selain itu, multiyears penataan lingkungan venue menembak outdor AURI dengan besaran nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Tidak hanya itu, KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain, yang menjadi dari bentuk gratifikasi berhubungan dengan jabatannya, hingga meraup miliaran rupiah. Sementara itu, tersangka LAKKA telah ditahan oleh KPK selama 20 hari, terhitung dari 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
(Saepul.Rohman)