JAKARTA, PANJI RAKYAT: Windy Idol setelah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri, dirinya bersama Dadan Tri Yudianto selaku Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton akan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wanita bernama lengkap Windy Yunita Ghemary ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: AS dan Jepang OTW Cabut Status Pandemi, Kasus Covid-19 Merendah di Indonesia, Sinyal Menyusul?
Windy Idol bersama Dadan, dipastikan KPK akan dilakukan pemeriksaan setelah diberlakukan panggilan resmi bagi mereka.
“Kalau kemudian ada keterkaitannya pasti dipanggil,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2).
Terkait kasus tersebut, Ali memastikan seluruh saksi-saksi yang dipanggil, hingga hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik.
“Kalau informasi yang dikecualikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pasti kami tidak akan sampaikan, karena itu bagian dari strategi penanganan perkara,” kata Ali.
BACA JUGA: Kapolda Jambi Tunjukan Jiwa Kepemimpinan Setelah Insiden Udara
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan kepada kedua bersangkutan,untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7).