• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ormas Malak Jatah “THR” Apalagi Maksa, Laporkan Biar Dipenjara!

Penulis Saepul
9 April 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, Saat mendekati hari lebaran dan didapati seorang anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada pelaku usaha ataupun instansi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dapat ditolak.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4).

BACA JUGA: Survei Menunjukkan, Masyarakat Banyak Percaya Transaksi Ganjal di Kemenkeu

Apalagi dengan cara pemaksaan, kata dia, oknum Ormas itu dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Walau aksi tersebut dapat dipidanakan, Kesbangpol hinggga saat ini mengaku, belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Jika ada Ormas yang bertindak seperti itu, maka Kesbangpol akan melakukan peneguran dan mengigatkan petinggi Ormas di pengurus kota. Bila terjadi pemaksaan yang melakukan permohonan meminta THR, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Hingga saat ini, Kebangspol Jakarta Selatan tengah menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Bila terbukti, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Pada kasus yang sama, disebutkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ormas yang membawa surat permohonan itu di dalam tercantum, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan.

Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan kembali, suatu perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Saat menjelang hari Idul Fitri atau lebaran, tak jarang juga oknum Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dari oknum Ormas menyoal kasus ini, sebaiknya melaporkannya pada polisi.

BACA JUGA: Koalisi Besar Dibentuk Sekalipun Didukung Jokowi, Tak Pede Hadapi Anies?

Tag: lebaranOrmasTHR

Artikel Terkait

Umum

APTVK3 Indonesia Gelar Rapat Tahunan, Kembangkan Pendidikan Vokasi K3

18 November 2023
Umum

Oknum Polisi Pembunuh Taxi Online, Sempat Curhat Ke Tukang Warung sebagai Korban Rampok

10 Juli 2024
Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
kaesang jet kpk
Hukum

Kaesang Naik Jet Pribadi, KPK Endus Gratifikasi

31 Agustus 2024
Hukum

2 Wanita yang Tewas Dicor di Bekasi Korban Pembunuhan, Tapi Pembunuhnya Bunuh Diri

10 Juli 2024
Umum

Asik Nyanyi dengan Biduan, Kades di Jember Terjatuh dan Drop Hingga Meninggal Dunia

22 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

PMI Datang di Bandara, Barangnya Diacak-acak Pegawai Bea Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat