JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kejaksaan Agung masih menggulirkan penyelidikan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transcevier station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, e
3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pejabat dari Kominfo sebagai saksi.
BACA JUGA: Kadinkes Lampung Minta Tunda Klarifikasi Harta Kekayaan, Terlalu Sibuk?
“Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,” jelas Ketut dalam melansir PMJ News, Jumat (19/5/2023).
Dua pejabat itu, diantaranya adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
Menurut Ketut, keduanya diperiksa terkait 6 tersangka kasus korupsi BTS 4G, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G tahun 2020 hingga 2022 telah merugikan negara yang ditotal mencapai Rp8 triliun.
BACA JUGA: Perhatian Buat Penggemar! Heboh Coldplay, Awas Jadi Sasaran Penipuan Tiket Konser