• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Suka Atau Tidak Suka

Penulis Saepul
9 Juni 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah telah mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan untuk menjadi komisioner lembaga antirusuah tersebut.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Mahfud menyebut, keputusan MK itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Jaksa Agung Urgen Dana Kinerja Rp11 Triliun, Walah Sudah Dikira-kira Toh?

“Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK,” ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pada putusan ini, kata Mahfud, pemerintah berbeda pandangan dengan MK. Namun, kata dia, di antara pandangan yang berbeda, ada prinsip yang lebih penting di atas itu semua.

“Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah,” kata Mahfud.

“Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MK mengkabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang tadinya empat tahun menjadi 5 tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pada pertimbangannya, hakim konstitusi menyimpulkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun menyebabkan kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK berpendapat bahwa penilaian ganda tersebut dapat mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.

Selain itu, MK mengkabulkan permohonan koreksi batas usia 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

MK memandang bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Prabowo Mau Dipanggil Jokowi Soal Proposal Ukraina, Bukan Sekedar Politik Pemerintahan?

Tag: KPKmahfud mdMK

Artikel Terkait

Opini

Menag Yaqut Yakin Pelaku Penembak MUI Bukan Teroris, Terus Apa?

3 Mei 2023
Umum

Kejagung Akan Kembalikan Kerugian Negara Akibat Kasus Korup BTS

18 Mei 2023
Umum

Permintaan Obat Terlarang di Indonesia Tinggi, Apa yang Akan Dilakukan Polisi?

10 Juli 2024
Opini

AHY Disebut Paling Kompetitif Jadi Cawapres Anies, Atau Sepi Peminat?

29 Juni 2023
Keamanan

Ma’ruf Amin Beberkan Penyebab Pesawat Susi Air Dibakar

10 Februari 2023
Umum

Arinal Tunjuk Wartawan Minta Hapus Berita, Takut Viral Lagi?

15 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Soal Cawapres Buat Anies, Demokrat Pernah Bicarakan 9 Nama ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat