• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Suka Atau Tidak Suka

Penulis Saepul
9 Juni 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah telah mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan untuk menjadi komisioner lembaga antirusuah tersebut.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Mahfud menyebut, keputusan MK itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Jaksa Agung Urgen Dana Kinerja Rp11 Triliun, Walah Sudah Dikira-kira Toh?

“Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK,” ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pada putusan ini, kata Mahfud, pemerintah berbeda pandangan dengan MK. Namun, kata dia, di antara pandangan yang berbeda, ada prinsip yang lebih penting di atas itu semua.

“Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah,” kata Mahfud.

“Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MK mengkabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang tadinya empat tahun menjadi 5 tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pada pertimbangannya, hakim konstitusi menyimpulkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun menyebabkan kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK berpendapat bahwa penilaian ganda tersebut dapat mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.

Selain itu, MK mengkabulkan permohonan koreksi batas usia 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

MK memandang bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Prabowo Mau Dipanggil Jokowi Soal Proposal Ukraina, Bukan Sekedar Politik Pemerintahan?

Tag: KPKmahfud mdMK

Artikel Terkait

Umum

Gibran Diminta Urung Jadi Cawapres 2024

28 November 2023
Opini

Kaesang Diam-diam Tertarik Masuk Politik, Siapa Pemantiknya?

27 Januari 2023
Umum

Ganjar Dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, PDIP Kurang Sreg?

30 Mei 2023
Hukum

Bukan Hanya Baju yang KW, Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Palsu dan Ilegal

27 Januari 2023
e-materai 3
Umum

Sudah Keburu Kebeli Tapi E-Materai Tak Terpakai, Bisa Refund?

8 September 2024
Hukum

Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri

17 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Soal Cawapres Buat Anies, Demokrat Pernah Bicarakan 9 Nama ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat