• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Suka Atau Tidak Suka

Penulis Saepul
9 Juni 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah telah mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan batasan untuk menjadi komisioner lembaga antirusuah tersebut.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Mahfud menyebut, keputusan MK itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Jaksa Agung Urgen Dana Kinerja Rp11 Triliun, Walah Sudah Dikira-kira Toh?

“Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK,” ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Pada putusan ini, kata Mahfud, pemerintah berbeda pandangan dengan MK. Namun, kata dia, di antara pandangan yang berbeda, ada prinsip yang lebih penting di atas itu semua.

“Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah,” kata Mahfud.

“Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, MK mengkabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang tadinya empat tahun menjadi 5 tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pada pertimbangannya, hakim konstitusi menyimpulkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun menyebabkan kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK berpendapat bahwa penilaian ganda tersebut dapat mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.

Selain itu, MK mengkabulkan permohonan koreksi batas usia 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

MK memandang bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Prabowo Mau Dipanggil Jokowi Soal Proposal Ukraina, Bukan Sekedar Politik Pemerintahan?

Tag: KPKmahfud mdMK

Artikel Terkait

Politik

Disebut Anies-AHY Ideal untuk Pilpres 2024, Memang Seberapa Potensial?

20 Januari 2023
Umum

Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Januari 2023
Umum

Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri

16 Januari 2023
loncat dari gedung
Umum

Seorang Wanita Nekat Lompat di Lantai 4, Berakhir Tewas

30 Juli 2024
Hukum

Salah Paham Hingga Gelap Mata, Pedagang Kopi Jadi Tersangka Penusukan Satpol PP

26 Februari 2023
Umum

Berawal Bangga Jadi Pembuat Bola, Cita-cita Indonesia Main Piala Dunia

21 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Soal Cawapres Buat Anies, Demokrat Pernah Bicarakan 9 Nama ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat