• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol Jalan dengan Kursi Roda

Penulis Saepul
11 Januari 2023
A A

dok foto//Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Rabu (1/11/2023) Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah resmi ditahan oleh KPK. Di depan awak media, Lukas Enembe terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna jingga, dengan tangan sudah terpasang borgol.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Namun Gubernur Papua itu terlihat memakai kursi roda, hasil pantauan dari YouTube KPK RI, Lukas Enembe yang tampak memakai kursi roda itu, sebelum dihadirkan Lukas sempat dibawa ke Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

BACA JUGA: Lukas Enembe Baru Ditangkap, Pemerintah Sudah Siapkan Penggantinya

Lukas akan menjalani penahanan dari KPK, terhitung mulai dari 11 Januari hingga 30 Januari 2023, artinya sampai 20 hari kedepan. “Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023, di Rutan KPK PADA Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagaimana yang dikutip dari Youtube KPK RI.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan oleh KPK tersebut, didasari sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait proyek pembangunan Insfrastuktur yang bernaung di Papua.

Tidak hanya Lukas, Gubernur Papua itu ditangkap bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas, Gubernur Papua itu, diduga menerima uang dari Lakka sebesar Rp 1 milliar, setelah terpilih mengerjakan proyek infrastuktur Pemprov Papua, yaitu proyek multiyears untuk rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi senilai Rp 13,3 miliar sebagai nilai proyek. Selain itu, multiyears penataan lingkungan venue menembak outdor AURI dengan besaran nilai proyek Rp 12,9 miliar.

 

Tidak hanya itu, KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain, yang menjadi dari bentuk gratifikasi berhubungan dengan jabatannya, hingga meraup miliaran rupiah. Sementara itu, tersangka LAKKA telah ditahan oleh KPK selama 20 hari, terhitung dari 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

 

(Saepul.Rohman)

 

Tag: KPKlukas enembe

Artikel Terkait

Umum

KPU Rilis 20 Anggota Timsel di 20 Provinsi, Masyarakat Diminta Beri Masukan Rekam Jejak

30 Januari 2023
puan rakyat negara
Umum

Puan Sebut Rakyat Tak Merasa dengan Kehadiran Negara

13 Juli 2024
Hukum

Lukas Enembe Ditangkap, Jokowi: Proses Hukum Harus Dihormati

11 Januari 2023
Umum

Pasca Penangkapan Teroris di Lampung, Masyarakat Jangan Cemas Lakukan Aktivitas

10 Juli 2024
Hukum

Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD

10 Juli 2024
Umum

Ada Rencana Bagi Pemberangkatan Haji 2023, Telah Ditandatangani RPH

8 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Kemenkes Rutinkan Imunisasi Anak Saat Angka Covid-19 Rendah, Langkah Efektif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat