JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/2), Kuat Ma’ruf ajukan banding.
Kuat Ma’ruf mengajukan banding setelah mendengarkan vonis penjara yang disampaikan Majelis Hakim, yang dituntut 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma’ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU
“Banding, saya akan banding,” ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sopir Ferdy Sambo ini bersikukuh, bahwa dirinya tidak merasa terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terencana ini bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” pungkasnya.
Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Dakwaan ini tentuntunya lebih berat, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa
Sebelumnya, sopir Ferdy Sambo ini dituntut JPU dengan masa kurungan penjara hanya selama delapan tahun.