• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MALANG, PANJI RAKYAT: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan, kembali harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Perihal penundaan sidang gugatan perdana korban Kanjuruhan itu, lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: PKS Setuju untuk Duet Anies-Khofifah Pilpres 2024, Ancaman Masalah Koalisi Timbul

Sidang tersebut yang menyangkut Tragedi Kanjuruhan,  dikatakanKetua Majelis Hakim, Judi Prasetya harus ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. “Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.

ADVERTISEMENT

Judi mengatakan, pihak tergugat yang tak hadir dipersidangan hingga harus menunda waktu adalah dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak lain yang berhalangan hadir adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bila pihak tergugat tidak dapat hadir pada waktu yang sudah dijadwalkan kembali, maka proses sidang akan dilanjutkan pada langkah mediasi.

Sekedar informasi, pada gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, terdiri dari delpan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Lalu, dari pihak PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, meliputi tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

emudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pada kasus ini, pihak penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp62 miliar. terhadap pihak tenggugat. Jumlah tersebut, sudah termasuk terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

BACA JUGA: Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Tag: sidangTragedi Kanjuruhan

Artikel Terkait

Umum

Sudah Bikin Cemas! Dosen UII Tak Hilang, Melainkan Mengubah Rute Tanpa Diketahui Keluarganya

20 Februari 2023
Opini

Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

28 Januari 2023
Umum

Senpi Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara, Ngapain Begituan Dibawa?

19 April 2023
cpns e-materai
Umum

Imbas Pembelian E-Materai Eror, CPNS 2024 Diperpanjang

6 September 2024
Umum

Bencana Tanah Longsor Terjadi di Toraja, 115 Warga Harus Mengungsi

7 Februari 2023
Hukum

Padahal Sesama Anggota! Bripka Madih Mengaku Diperas Sama Penyidik

2 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Kedoknya Terbongkar, Hiburan Malam Berkamuflase Restoran di Bekasi Tutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat