• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kedua Kalinya Direktur Kemenperin Diperiksa KPK, Soal Kasus Antam

Penulis Saepul
20 Februari 2023
A A

foto//net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK memeriksa Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi dari kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/2).

Sebelumnya, Direktur Kemnperin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2).

Hasil penyelidikan KPK pada kasus tersebut, menetapkan dan menahan tersangka bernama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Melalui kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka telah membuat rugi negara senilai Rp100,7 miliar.

Atas tindakannya itu, Dodi tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, guna kepentingan penyidikan.

Kasus korupsi yang menjerat namanya itu terjadi, kala 2017  bersangkutan menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Kemudian, UBPP melakukan kerjasama melalui  kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat kerjasama telah terjalin, tersangka tidak menggunakan  dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.

Dodi diduga malah memilih PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam.

Berlanjut, perkara tersebut Dodi diduga tidak mencatut kajian dari PT Antam , yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Adapun isi dari kerjasama antara PT Antam dan PT Loco  itu, diduga terdapat beberapa poin, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Lalu, Dodi diduga telah melakukan ekspor melalui PT Loco Montrado, dengan mengirim anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang.

Hasil dari audit internal PT Antam, didapati temuan unsur pengurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Tersangka Dodi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag: AntamDirektur KemenprinKPK

Artikel Terkait

Hukum

Usai Berhasil Menindak, KPK Enggan Terjebak Potensi Konflik Lukas Enembe

14 Januari 2023
Dunia

Di China Kematian Covid-19 Meningkat, Pembekuan Mayat Menjadi Jalan?

20 Januari 2023
Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

10 Maret 2023
Umum

Benarkah Rumah Ganjar Disita Karena Rugikan Negara?

24 Maret 2023
Keamanan

Menko PMK Beri Tips Kunci Utama Mengatasi Stunting

28 Januari 2023
Umum

Pelaku Penganiayaan David, Berani Unjuk Bakat Main Gitar di Polsek?

8 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Tengah Menyelidiki Dugaan Modus dana bagi korban Gempa, yang Dialokasi Ke Kelompok Teroris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo tanda jasa

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

26 Agustus 2025
tunjangan 50 juta dpr (2)

Dasco Jamin Tunjangan Rp 50 Juta DPR Hanya 1 Tahun

26 Agustus 2025
Amplop Arya Daru

Amplop Misterius Datang ke Keluarga Arya Daru, Berisi Beragam Simbol!

25 Agustus 2025
noel ott (2)

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat