• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kedua Kalinya Direktur Kemenperin Diperiksa KPK, Soal Kasus Antam

Penulis Saepul
20 Februari 2023
A A

foto//net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK memeriksa Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi dari kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/2).

Sebelumnya, Direktur Kemnperin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2).

Hasil penyelidikan KPK pada kasus tersebut, menetapkan dan menahan tersangka bernama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Melalui kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka telah membuat rugi negara senilai Rp100,7 miliar.

Atas tindakannya itu, Dodi tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, guna kepentingan penyidikan.

Kasus korupsi yang menjerat namanya itu terjadi, kala 2017  bersangkutan menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Kemudian, UBPP melakukan kerjasama melalui  kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat kerjasama telah terjalin, tersangka tidak menggunakan  dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.

Dodi diduga malah memilih PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam.

Berlanjut, perkara tersebut Dodi diduga tidak mencatut kajian dari PT Antam , yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Adapun isi dari kerjasama antara PT Antam dan PT Loco  itu, diduga terdapat beberapa poin, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Lalu, Dodi diduga telah melakukan ekspor melalui PT Loco Montrado, dengan mengirim anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang.

Hasil dari audit internal PT Antam, didapati temuan unsur pengurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Tersangka Dodi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag: AntamDirektur KemenprinKPK

Artikel Terkait

Hukum

Demi Menggaet Endorse Live Streaming Pun Lepas Kendali! Selebgram Bugil di IG Diciduk Polisi

18 Februari 2023
Umum

Berada di Sengkarut Utang China, Jokowi Harus Belajar dari Malaysia

15 April 2023
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Hukum

Gubernur Kalimantan Selatan Dicekal ke Luar Negeri

10 Oktober 2024
Umum

Mayat Kecelakaan Wisatawan dari Solo, Ditemukan SAR di Pantai Anyer

19 Februari 2023
Opini

Presiden Ideal 2024, yang Penting Bisa Lanjutin Kerja Jokowi

19 Februari 2023
Umum

Dari BMKG Diperkirakan Beberapa Wilayah akan Diguyur Hujan, Kota Mana Saja?

16 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Tengah Menyelidiki Dugaan Modus dana bagi korban Gempa, yang Dialokasi Ke Kelompok Teroris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat