JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait pemberitaan petinggi KPK yang hartanya tersimpan di luar negeri, dipastikan KPK itu adalah hoax.
“Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Hati-hati Akan Potensi Lahar Mengalir Gunung Karangeteng
Diterangkan oleh Ali, harta petinggi KPK telah dilaporkan ke LHKPN, dan itu dapat diakses oleh publik demi adanya transparansi.
Lembaga LHKPN juga berperan sebagai pencegah korupsi, serta publik juga dapat ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara.
KPK turut mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar.
Perlu diketahui, batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.
Kemudian KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.
“Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara Sehingga bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini,” ujarnya.
KPK menyampaikan kepada penyelengara negara, untuk mengikuti wajib lapor pada LHKPN. Segalapenyampaian LHKPN, dapat ditinjau melalui laman e-LHKPN dengan mudah.
Perihal gencarnya pemberitaan informasi hoax, dengan ini KPK menyerukan masyarakat agar tetap waspada dalam menerima informasi digital.
BACA JUGA: Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja
Terutama pada pemberitaan pelaksaan tugas KPK, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui call center 198.