• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma’ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

Penulis Saepul
14 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil vonis tahanan yang dijatuhkan pada sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dari Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut JPU delapan tahun penjara, atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.

BACA JUGA: Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Tak hanya itu, putusan dari Hakim Wahyu, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mendapatkan hukuman yang juga lebih berat.

ADVERTISEMENT

Pada sebelumnya, tuntutan dari JPU Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. Kini putusan kemarin, (13/2) Putri Chandrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedangkan sang suami, Ferdy Sambo diputuskan Hakim Wahyu diberi vonis hukuman mati. Mulannya putusan dari JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Kuat Ma’ruf diputuskan Majelis Hakim, tadi siang (14/2) mendapatkan vonis masa hukuman penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

Dinyatakan oleh Majelis Hakim, bahwa Kuat Ma’ruf terbukti salah dan sah telah melakukan tindak pidanan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

 

 

Tag: ferdy samboJPUKuat Ma'rufMajelis Hakimputri chandrawathi

Artikel Terkait

Opini

Ya Kemahalan! Komisi VIII DPR RI Tolak Rencana Kenaikan Ongkos Haji

4 Februari 2023
Umum

Golkar Anggap PPP Keluar dari KIB, Gara-gara Dukung Ganjar?

27 April 2023
Umum

Rumah Sakit Internasional Ada di Bali, Kata Puan Tak Perlu ke Luar Negeri

16 Januari 2023
Umum

Pasca Kericuhan di Semarang, Semua Pihak Harus Berpikir Jernih

18 Februari 2023
Hukum

Hari ini JPU Bacakan Tuntutan pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

16 Januari 2023
Keamanan

Menko PMK Beri Tips Kunci Utama Mengatasi Stunting

28 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat