JAKARTA, PANJI RAKYAT: Selain kasus Mario Dandy menjadi sorotan publik, perkaranya itu turut di sorot oleh kampus tempat dirinya mengemban pendidikan.
Setelah melalui rapat pimpinan yang dilakukan Universitas Prasetiya Mulya, diputuskan bersangkutan dicabut status kemahasiswaannya alias DO.
BACA JUGA: Andi Samsan Nganro Urung Diperiksa KPK Karena Mangkir dari Panggilan
Hal itu, disampaikan melalui surat remai tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2).
Terlebih, pihak kampus telah mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy. Dinilai, itu telah melanggar kode etik dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.
Atas terjadinya insiden kekerasan tersebut, seluruh pihak Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin dan menyalurkan doa untuk kesembuhan korban.
BACA JUGA: Anak Bikin Perkara, Jabatan Bapaknya Bisa Terkena Imbasnya?
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.