• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

Penulis Saepul
27 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

BACAJUGA

Golkar Tetap Loyal pada Prabowo dan Gibran

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

Mengenai hal itu, disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA: Kaesang Anak Muda, Seberapa Mungkin Masuk Partai Sekelas PSI?

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim.

ADVERTISEMENT

Hal itu dikatakan oleh Hasyim sebagai jawaban dari pertanyaan, mantan seorang koruptor yang ingin terlibat dalam pemilihan kembali.

Dijelaskan Hasyim dari pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Diterangkan oleh Hasyim, dari pilkada kemarin, bahwa seorang koruptor pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, terkeculi eks koruptor ini sudah melampaui masa hukuman lebih dari 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Rekam jejak koruptor menjadi keraguan bagi publik, bila seorang mantan koruptor akan mengajukan diri kembali dalam pemilihan. Karena, amanah yang sudah teringkari, akan membuat publik kecewa hingga berdampak skeptis.

Sementara itu, pada  Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Dalam permohonan itu, menyangkut  larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

BACA JUGA: Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara, mendapatkan apresiasi dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto

Tag: korupsikoruptorKPU

Artikel Terkait

Hukum

Hakim Memperoleh Keyakinan, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Mengenakan Sarung Tangan Hitam

13 Februari 2023
Umum

Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari

5 Februari 2023
Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023
saksi ridwan kamil
Politik

Para Saksi Ridwan Kamil di Jaksel Kompak Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

5 Desember 2024
Umum

5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Diserahkan Ke Keluarga

8 Maret 2023
Hukum

Pasca Penengkapan Lukas Enembe, Polri Belum Tambah Personel ke Papua, Bagaimana Keamananya?

11 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

DPR Berikan Solusi Terkait Biaya Haji, Meringankan Beban Masyarakat Tidak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025
golkar prabowo gibran

Golkar Tetap Loyal pada Prabowo dan Gibran

28 Agustus 2025
prabowo tanda jasa

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

26 Agustus 2025
tunjangan 50 juta dpr (2)

Dasco Jamin Tunjangan Rp 50 Juta DPR Hanya 1 Tahun

26 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat