• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penjual ‘Poppers’, Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
penjual poppers

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memburu tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang dikenal dengan sebutan “poppers.” Obat tersebut digunakan untuk meningkatkan gairah seksual.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangka-nya adalah RCL, P, dan MS,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

Kombes Pol. Suhermanto, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menambahkan, bahwa obat untuk kebutuhan hubungan ranjang itu mengandung isobutil nitrit, yang telah dilarang penggunaannya oleh BPOM sejak 13 Oktober 2021.

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

Penggunaan obat ini dengan cara dihirup dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat pada awal Juli 2024 mengenai maraknya peredaran obat ini. Polisi berhasil mengungkap peredaran poppers di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.

Tersangka RCL mengimpor obat tersebut dari China melalui seseorang berinisial E dan menjualnya secara daring. Setelah adanya larangan dari BPOM, RCL mengedarkan obat melalui komunitas tertentu dan menawarkan langsung kepada pelanggan lama melalui media sosial.

Selain RCL, penyidik juga menangkap tersangka P dan MS di wilayah Banten. Mereka menjual obat sejak awal tahun 2022 menggunakan media sosial “X” dan aplikasi khusus LGBTQ bernama “Hornet.”

Obat tersebut diimpor dari L, seorang warga negara China yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama E.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Tag: narkobaobatobat terlarangpopperspoppers ilegal

Artikel Terkait

Hukum

Lukas Enembe Ditangkap, Jokowi: Proses Hukum Harus Dihormati

11 Januari 2023
Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

4 Januari 2023
Hukum

Akrab Banget Nerima Panggilan Cinta dari KPK! Sekjen Jokpro Kelima Kalinya Diperiksa

21 Februari 2023
Hukum

Komplotan Maling Ngaku Petugas PLN Gasak Perhiasan, Awas Motif yang Sama Terjadi Lagi!

13 Maret 2023
Hukum

Pendukung Lukas Enembe Rusuh, 1 Orang Meninggal Karena Peluru

10 Juli 2024
Hukum

Bharada E Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Diberlakukan seperti Tahanan Lain

28 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat