• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penjual ‘Poppers’, Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
penjual poppers

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memburu tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang dikenal dengan sebutan “poppers.” Obat tersebut digunakan untuk meningkatkan gairah seksual.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangka-nya adalah RCL, P, dan MS,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

Kombes Pol. Suhermanto, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menambahkan, bahwa obat untuk kebutuhan hubungan ranjang itu mengandung isobutil nitrit, yang telah dilarang penggunaannya oleh BPOM sejak 13 Oktober 2021.

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

Penggunaan obat ini dengan cara dihirup dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat pada awal Juli 2024 mengenai maraknya peredaran obat ini. Polisi berhasil mengungkap peredaran poppers di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.

Tersangka RCL mengimpor obat tersebut dari China melalui seseorang berinisial E dan menjualnya secara daring. Setelah adanya larangan dari BPOM, RCL mengedarkan obat melalui komunitas tertentu dan menawarkan langsung kepada pelanggan lama melalui media sosial.

Selain RCL, penyidik juga menangkap tersangka P dan MS di wilayah Banten. Mereka menjual obat sejak awal tahun 2022 menggunakan media sosial “X” dan aplikasi khusus LGBTQ bernama “Hornet.”

Obat tersebut diimpor dari L, seorang warga negara China yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama E.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Tag: narkobaobatobat terlarangpopperspoppers ilegal

Artikel Terkait

Hukum

Lukas Enembe Minta Pengobatan ke Luar Negeri, Ngapain Indonesia Aja Memadai

7 Februari 2023
wna china jual token pulsa
Hukum

WNA China Beredar Jual Token Listrik dan Pulsa, Pihak Imigrasi Bakal Deportasi

22 Juli 2024
Hukum

Vonis Bagi Hendra dan Agus Ditunda, Alasannya Hakim Belum Siap

23 Februari 2023
Hukum

2 Pemuda Miliki Ribuan Obat Terlarang, Tak Lama Terendus Polisi

31 Januari 2023
aturan anak internet
Hukum

Aturan Perlindungan Anak di Internet Digodok, Simak 13 Poin ini!

27 Agustus 2024
Hukum

Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

23 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat