• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 tahun Penjara dan Denda 12 milyar

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/dok.PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mendapatkan hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Dalam kasus peredaran sabu bersama Teddy Minahasa, Kasranto dikenakan  Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolsek Kalibaru ini telah terbukti dan secara sah an meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim, Kasranto akan mengajukan pembelaan atau pledoi  pada Rabu pekan depan (5/4).

Kasranto melalui penasihat hukumnya, dipastikan tidak akan mengajukan Justice Collaborator   terkait tuntutan jaksa

Pada kasus ini, turut terlibat peredaran narkoba sabu  Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy Minahasa didakwa karena memperjualbelikan  barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

Tag: Irjen pol Teddy MinahasaKapolsek Kalibarusabu

Artikel Terkait

Umum

Operasi Lalu-Lintas Bogor Dimulai Tanpa Tilang Manual, Sanksi Apa untuk Pelanggar?

7 Februari 2023
Hukum

Kejagung Ungkap Tersangka Baru Dalam Kasus BTS, Siapa Namanya?

23 Mei 2023
Umum

Singkat Padat Firli Bahuri Soal Ombudsman

1 Juni 2023
Umum

Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka, Jadi Landasan KPU!

20 Februari 2023
Hukum

Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

18 Januari 2023
Umum

DPP Nasdem Belum Mengetahui Gerangan di Mana Yasin Limpo

4 Oktober 2023
Artikel Selanjutnya

Sekda Riau Gemar Pamer Harta, Berpeluang Merasakan AC Gedung KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat