JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E telah mendapatkan vonis hakim pidana penjara 1,6 tahun.
Dengan ini, Majelis Hakim menetapkan status Justice Collaborator (JC) terpenuhi untuk Bharada E.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat menyampaikan vonis Bharada E, Rabu (15/2).
Majelis Hakim menyampaikan, bahwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan oleh Eliezer sejak penangkapan hingga di persidangan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” pungkas Majelis Hakim.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik
Vonis yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan, dibandingakan putusan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).