• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bharada E Dapatkan Vonis 1,6 Tahun, Makna Justice Collaborator Jadi Prinsip Hakim

Penulis Saepul
15 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E telah mendapatkan vonis hakim pidana penjara 1,6 tahun.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Dengan ini, Majelis Hakim menetapkan status Justice Collaborator (JC) terpenuhi untuk Bharada E.

BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat menyampaikan vonis Bharada E, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menyampaikan, bahwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan oleh Eliezer sejak penangkapan hingga di persidangan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

Vonis yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan, dibandingakan putusan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tag: bharada eJustice CollaboratorMajelis Hakimvonis

Artikel Terkait

Umum

Di Kementerian Banyak PNS Bikin Perusahaan Tak Jelas untuk Menumpuk Uang

11 Maret 2023
Umum

Pejabat Bea Cukai Makassar yang Digadang Kehidupannya Hedon, Besok Diperiksa KPK

13 Maret 2023
Hukum

Nekat WNA Iran Melintasi Laut Selatan Jawa Sambil Bawa Sabu 309 KG!

10 Juli 2024
Opini

Krisis Moral di DPR Makin Mengkhawatirkan!

8 April 2023
Umum

Di Bekasi 2 Jenazah Wanita Sudah Terkubur dengan Cara Dicor, Terungkap Oleh Polisi

10 Juli 2024
Hukum

Wajar Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Berat

13 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Erick Thohir Tuai Dukungan Jadi Ketum PSSI dari Petinggi Klub, Makin Dekat dengan Kemenangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat