• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

Penulis Saepul
25 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

FLORES, PANJI RAKYAT: Oknum Polisi pelaku aniaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun

Ia mengatakan, meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan pada ODGJ hingga mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk menumpaskan kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang dilakukan oknum Polisi.

“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Pasal berlapis yang dikenakan pada pelaku berinisial ID tersebut, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bila dari anggotanya itu bena-benar bersalah, maka a pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Iatak lupa mengapresiasi, dalam kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Dari hasil perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tag: aniayaODGJpolisi

Artikel Terkait

Umum

2 Tahun Berturut-turut Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

21 Desember 2023
Opini

Akibat Putusan Kontroversi PN Jakpus untuk Pemilu 2024, Memperburuk Peradilan

3 Maret 2023
Opini

Krisis Moral di DPR Makin Mengkhawatirkan!

8 April 2023
Umum

Pegawai Rafael Alun Harus Menerima Kenyataan, THR Tak Bisa Cair

1 April 2023
Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN
Umum

Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN

11 Agustus 2024
Umum

Cawapres Prabowo, Tak Melulu dari “Survei”

10 Juli 2023
Artikel Selanjutnya

Pemkot Bandung Hati-hati Terhadap Inflansi, Tarif Parkir dan Air Tak Jadi Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025
golkar prabowo gibran

Golkar Tetap Loyal pada Prabowo dan Gibran

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat