• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

Penulis Saepul
25 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

FLORES, PANJI RAKYAT: Oknum Polisi pelaku aniaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun

Ia mengatakan, meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan pada ODGJ hingga mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk menumpaskan kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang dilakukan oknum Polisi.

“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Pasal berlapis yang dikenakan pada pelaku berinisial ID tersebut, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bila dari anggotanya itu bena-benar bersalah, maka a pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Iatak lupa mengapresiasi, dalam kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Dari hasil perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tag: aniayaODGJpolisi

Artikel Terkait

Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

28 Januari 2023
Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

10 Juli 2024
Hukum

Setelah Jalani Rekontruksi, Tersangka Shane Ucapkan Kesembuhan Pakai Kata “Ade David”

11 Maret 2023
Umum

Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja

9 Februari 2023
Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020
Hukum

Bareskrim Geledah Kantor Kementerian ESDM soal Korupsi 2020

5 Juli 2024
Politik

Berpeluang Gerak Sendiri, PDIP Tinggal Carikan Cawapres untuk Puan

19 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Pemkot Bandung Hati-hati Terhadap Inflansi, Tarif Parkir dan Air Tak Jadi Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat