• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

4 ABK Asal Sulawesi Ngumpetin WNA DI Kapal, Terancam Dihukum dengan Pasal yang Berlaku

Penulis Saepul
30 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KUPANG, PANJI RAKYAT:  Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menahan empat anak buah kapal (ABK), karena membawa enam WNA asal India akan ditujukan ke Australia.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Empat ABK tersebut, berujung dipidanakan terkena pasal penyelundupan manusia.  “Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Anam Nurcahyo, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Kerap Menghawatirkan, Ini Harus Menjadi Perhatian

Keenam WNA India ini diketahui terdampar saat awal Januari lalu, ketika akan menyebrang ke Australia.

ADVERTISEMENT

Adapun keenam nama WNA india ini adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Keenam WNA ini adalah pria dewasa. Akibat penyelundupan enam WNA Inida ini, empat ABK ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Ganjaran hukum yang diterima empat WNA ini, terancam terkena Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis hukuman paling ringan lima tahun penjara maksimal  15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemberkasan sudah rampung akan langsung dilimpahkan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

BACA JUGA: Bayangkan Bila Vonis Ferdy Sambo Ringan, yang Dikatakan Mahfud MD akan Terbukti

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ujar dia.

 

Tag: abkIndiaWNA

Artikel Terkait

Umum

Kejagung Akan Kembalikan Kerugian Negara Akibat Kasus Korup BTS

18 Mei 2023
Keamanan

Inimah Kelas Kakap! Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu sebanyak 277 Kg

10 Juli 2024
Umum

Pejabat Bea Cukai Makassar yang Digadang Kehidupannya Hedon, Besok Diperiksa KPK

13 Maret 2023
Umum

Kasus Suap di MA, Giliran Mantan Wakil Ketua MA Dapat Panggilan dari KPK

23 Februari 2023
Hukum

Mario Dandy Setelah Berbuat Keji, Lakukan Gaya Cetak Gol Cristiano Ronaldo!

10 Maret 2023
hasto kpk
Hukum

Hasto Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

20 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat