• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

4 ABK Asal Sulawesi Ngumpetin WNA DI Kapal, Terancam Dihukum dengan Pasal yang Berlaku

Penulis Saepul
30 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KUPANG, PANJI RAKYAT:  Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menahan empat anak buah kapal (ABK), karena membawa enam WNA asal India akan ditujukan ke Australia.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Empat ABK tersebut, berujung dipidanakan terkena pasal penyelundupan manusia.  “Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan,” kata Anam Nurcahyo, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Kerap Menghawatirkan, Ini Harus Menjadi Perhatian

Keenam WNA India ini diketahui terdampar saat awal Januari lalu, ketika akan menyebrang ke Australia.

ADVERTISEMENT

Adapun keenam nama WNA india ini adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

Keenam WNA ini adalah pria dewasa. Akibat penyelundupan enam WNA Inida ini, empat ABK ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Ganjaran hukum yang diterima empat WNA ini, terancam terkena Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis hukuman paling ringan lima tahun penjara maksimal  15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemberkasan sudah rampung akan langsung dilimpahkan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

BACA JUGA: Bayangkan Bila Vonis Ferdy Sambo Ringan, yang Dikatakan Mahfud MD akan Terbukti

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ujar dia.

 

Tag: abkIndiaWNA

Artikel Terkait

Umum

Kesampingkan AHY, Anies Lebih Pilih Cawapres Potensial?

15 April 2023
Umum

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK, Dugaan Nampak Anak Pejabat Lulus Jalur Curang

20 Januari 2023
Umum

3 Orang Hilang Korban Kebakaran Depo Pertamina, Disampaikan Kapolri

4 Maret 2023
Umum

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Ternyata Duitnya Puluhan Milyar!

28 April 2023
jokowi dan surya paloh
Umum

Jokowi Kepo Cawapres Anies Baswedan

18 Juli 2023
Umum

Jangan Percaya Berita Penyitaan Harta Petinggi KPK, Itu Hoax!

9 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat