• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Terapis Penjepit Kepala Bayi Mengaku Sudah Sesuai Prosedur, Hingga Korban Menjerit-Jerit

Penulis Saepul
18 Februari 2023
A A

foto//tangkapan layar

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

DEPOK, PANJI RAKYAT: Salah satu terapis yang bekerja di rumah sakit di Depok berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai telah menjepit kepala bayi pengidap autisme , RF (2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa pihak berwajib, tindakannya itu telah sesuai prosedur meskipun bayi terlihat menjerit-jerit.

BACA JUGA: Penyelidikan Kecelakaan Mobil-Motor di Jakpus, Diduga Terobos Lampu Merah

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir dari PMJ News, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Polisi memaparkan pengakuan dari tersangka terkait metode yang dilakukannya itu. “Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” ucapnya.

Akan tetapi, tindakan tersangka terapis itu dipastikan sudah melenceng dari standard operating procedure (SOP) yang sebagaimana mestinya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Kasus ini diketahui, bermula dari unggahan video yang sudah beredar memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.

Sesuai video tersebut, terapis itu sempat tertidur dan memainkan ponsel mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.

Pada sebelumnya, terapis ini telah ditetapkan tersangka. “Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA: Ada ETLE, Seberapa Efektif Buat Pengendara Jadi Disiplin?

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Artikel Terkait

pengeroyokan aipda parmanto
Hukum

13 Anggota PSHT Tersangka Kasus Pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember

25 Juli 2024
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
Umum

Penduduk di Sekitar Perairan NTB Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gelombang Tinggi

4 Februari 2023
Dunia

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

30 Januari 2023
Hukum

Ada Proyek IKN, Dijadikan Kesempatan Maling! Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Monitor

5 Februari 2023
Umum

PAN mendaftarkan Bacaleg Ke KPU, Massanya Kok Malah Rusuh?

12 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Demi Menggaet Endorse Live Streaming Pun Lepas Kendali! Selebgram Bugil di IG Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat