• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Terapis Penjepit Kepala Bayi Mengaku Sudah Sesuai Prosedur, Hingga Korban Menjerit-Jerit

Penulis Saepul
18 Februari 2023
A A

foto//tangkapan layar

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

DEPOK, PANJI RAKYAT: Salah satu terapis yang bekerja di rumah sakit di Depok berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai telah menjepit kepala bayi pengidap autisme , RF (2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa pihak berwajib, tindakannya itu telah sesuai prosedur meskipun bayi terlihat menjerit-jerit.

BACA JUGA: Penyelidikan Kecelakaan Mobil-Motor di Jakpus, Diduga Terobos Lampu Merah

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir dari PMJ News, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Polisi memaparkan pengakuan dari tersangka terkait metode yang dilakukannya itu. “Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” ucapnya.

Akan tetapi, tindakan tersangka terapis itu dipastikan sudah melenceng dari standard operating procedure (SOP) yang sebagaimana mestinya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Kasus ini diketahui, bermula dari unggahan video yang sudah beredar memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.

Sesuai video tersebut, terapis itu sempat tertidur dan memainkan ponsel mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.

Pada sebelumnya, terapis ini telah ditetapkan tersangka. “Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA: Ada ETLE, Seberapa Efektif Buat Pengendara Jadi Disiplin?

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Artikel Terkait

Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

3 Juni 2023
Hukum

Buronan Pembacok Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

14 Maret 2023
Umum

Sekelompok Jagoan Meresehkan Warga di Penkabaru, Langsung Kena Ciduk Polisi

16 Januari 2023
Umum

Kadinkes Lampung Minta Tunda Klarifikasi Harta Kekayaan, Terlalu Sibuk?

19 Mei 2023
kasus afif
Hukum

LPSK beri Dukungan Penuh dalam Kasus Kematian Afif

29 Juli 2024
Umum

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK, Dugaan Nampak Anak Pejabat Lulus Jalur Curang

20 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Demi Menggaet Endorse Live Streaming Pun Lepas Kendali! Selebgram Bugil di IG Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo jokowi (2)

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

15 Juli 2025
IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat