• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Terapis Penjepit Kepala Bayi Mengaku Sudah Sesuai Prosedur, Hingga Korban Menjerit-Jerit

Penulis Saepul
18 Februari 2023
A A

foto//tangkapan layar

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

DEPOK, PANJI RAKYAT: Salah satu terapis yang bekerja di rumah sakit di Depok berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai telah menjepit kepala bayi pengidap autisme , RF (2).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa pihak berwajib, tindakannya itu telah sesuai prosedur meskipun bayi terlihat menjerit-jerit.

BACA JUGA: Penyelidikan Kecelakaan Mobil-Motor di Jakpus, Diduga Terobos Lampu Merah

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir dari PMJ News, Sabtu (18/2).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Polisi memaparkan pengakuan dari tersangka terkait metode yang dilakukannya itu. “Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” ucapnya.

Akan tetapi, tindakan tersangka terapis itu dipastikan sudah melenceng dari standard operating procedure (SOP) yang sebagaimana mestinya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” katanya.

“Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Kasus ini diketahui, bermula dari unggahan video yang sudah beredar memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.

Sesuai video tersebut, terapis itu sempat tertidur dan memainkan ponsel mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta.

Pada sebelumnya, terapis ini telah ditetapkan tersangka. “Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA: Ada ETLE, Seberapa Efektif Buat Pengendara Jadi Disiplin?

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.

Artikel Terkait

Umum

Rs Muhammadiyah Palembang Pecat Perawat, Lalai Hampir Buat Jari Bayi Putus!

5 Februari 2023
Umum

Di Kementerian Banyak PNS Bikin Perusahaan Tak Jelas untuk Menumpuk Uang

11 Maret 2023
Umum

Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!

28 April 2023
Umum

Kejagung Akan Kembalikan Kerugian Negara Akibat Kasus Korup BTS

18 Mei 2023
Umum

Permintaan Obat Terlarang di Indonesia Tinggi, Apa yang Akan Dilakukan Polisi?

10 Juli 2024
kakek pencuri
Hukum

Kakek Pencuri di Jakbar Sempat Diikat Warga Usai Kepergok Mencuri

24 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Demi Menggaet Endorse Live Streaming Pun Lepas Kendali! Selebgram Bugil di IG Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat