• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Penulis Saepul
23 Juli 2024
A A

foto.ilustrasi/Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BEKASI, PANJIRAKYAT: Seorang pria bernama Asep Saepudin tewas di tangan istri, anak, dan kekasih anaknya, terjadi di Kabupaten Bekasi.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Ketiganya tega menghabisi nyawa Asep dengan cara mencekik dan menganiaya korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi dan sakit hati. SNA (anak) dan HP (Pacar SNA).

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

“Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh tiga orang pelaku. Ketiganya sengaja merencanakan pembunuhan tersebut akibat desakan ekonomi dan juga sakit hati,” kata Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).

Setelah melakukan aksi keji mereka, pelaku HP segera mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 di Adakami dan Rp 43.500.000 di Easy Cash. Uang tersebut masuk ke rekening korban pada pukul 06.00 WIB dan langsung ditransfer ke rekening SNA dan HP.

Sebelum berhasil mengeksekusi korban, para pelaku telah mencoba melakukan percobaan pembunuhan lebih dari satu kali. Percobaan pertama dilakukan dengan meracuni korban menggunakan cairan Soklin pada 27 Juni 2024, namun gagal. Percobaan kedua dilakukan pada 24 Juni 2024 dengan cara yang sama dan juga gagal.

HP mengusulkan untuk mengeksekusi korban secara langsung, yang disetujui oleh J dan SNA. Upaya tersebut akhirnya berhasil pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban dicekik dan dianiaya hingga tewas.

Para pelaku terancam terkena Pasal 44 Ayat 3 Junto Pasal 55 UU RI No 23 Tahun 2004 yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga. Selanjutnya Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para korban terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya .

Tag: kekerasankorban pembunuhan Frankfurtpembunuhan

Artikel Terkait

hasto kpk
Hukum

Hasto Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

20 Agustus 2024
Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

10 Juli 2024
Hukum

Untuk Dijual Eksperimen Nanam Ganja, Dua Pria di Balikpapan Ditangkap

10 Februari 2023
Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?
Hukum

Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?

5 Juli 2024
Hukum

Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

26 Januari 2023
Hukum

Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Profesional, Dibalas Arman Kurang Fokus

31 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
hari anak nasional

Kemenkumham Beri Remisi Penghuni Lapas Anak saat Hari Anak Nasional

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat