• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Penulis Saepul
23 Juli 2024
A A

foto.ilustrasi/Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BEKASI, PANJIRAKYAT: Seorang pria bernama Asep Saepudin tewas di tangan istri, anak, dan kekasih anaknya, terjadi di Kabupaten Bekasi.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ketiganya tega menghabisi nyawa Asep dengan cara mencekik dan menganiaya korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi dan sakit hati. SNA (anak) dan HP (Pacar SNA).

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

“Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh tiga orang pelaku. Ketiganya sengaja merencanakan pembunuhan tersebut akibat desakan ekonomi dan juga sakit hati,” kata Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).

Setelah melakukan aksi keji mereka, pelaku HP segera mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 di Adakami dan Rp 43.500.000 di Easy Cash. Uang tersebut masuk ke rekening korban pada pukul 06.00 WIB dan langsung ditransfer ke rekening SNA dan HP.

Sebelum berhasil mengeksekusi korban, para pelaku telah mencoba melakukan percobaan pembunuhan lebih dari satu kali. Percobaan pertama dilakukan dengan meracuni korban menggunakan cairan Soklin pada 27 Juni 2024, namun gagal. Percobaan kedua dilakukan pada 24 Juni 2024 dengan cara yang sama dan juga gagal.

HP mengusulkan untuk mengeksekusi korban secara langsung, yang disetujui oleh J dan SNA. Upaya tersebut akhirnya berhasil pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban dicekik dan dianiaya hingga tewas.

Para pelaku terancam terkena Pasal 44 Ayat 3 Junto Pasal 55 UU RI No 23 Tahun 2004 yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga. Selanjutnya Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para korban terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya .

Tag: kekerasankorban pembunuhan Frankfurtpembunuhan

Artikel Terkait

Hukum

Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

18 Januari 2023
Hukum

Sopir Fortuner Arogan Penahanannya Ditaguhkan, Polisi Beri Alasannya

20 Februari 2023
Hukum

Sempat Sangar Ke Polisi, Pada Akhirnya Debt Collector Perampas Mobil Selebgram Minta Maaf

2 Maret 2023
pengeroyokan aipda parmanto
Hukum

13 Anggota PSHT Tersangka Kasus Pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember

25 Juli 2024
kapal pasir laut
Hukum

Kapal Malaysia Pencuri Pasir Laut Ditangkap, ABK dari Indonesia

11 Oktober 2024
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia
Hukum

Pengacara Pemberani Alvin Lim Tutup Usia

5 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
hari anak nasional

Kemenkumham Beri Remisi Penghuni Lapas Anak saat Hari Anak Nasional

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat