• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Salah Paham Hingga Gelap Mata, Pedagang Kopi Jadi Tersangka Penusukan Satpol PP

Penulis Saepul
26 Februari 2023
A A

foto/Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pedagang kopi keliling atau starling berinisial AR (30) menjadi tersangka, melakukan penusukan terhadap anggota Satpol PP.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan dari Polisi.

BACA JUGA: Syahganda Nainggolan, Sebut Cuman Anies Seorang yang Bisa Angkat Harkat Negara ini

“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar, Kapolsek Menteng, AKBP Samian, dilansir dari PMJ News, Minggu (26/2).

ADVERTISEMENT

Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut, terancam dijerat dengan pidana  Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AR diamnakan Polisi setelah  menyerang dan melukai salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW (25).

Insiden penusukan yang dilakukan pelaku terhadap anggota Satpol PP tersebut, terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku AR menusuk korban lantaran tidak terima ditertibkan.

“Salah paham, mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian saat dihubungi.

Tag: pedagang kopipolisisatpol pp

Artikel Terkait

Nasional

Wow RI-Arab Tanda Tangan Kerjasama Dagang Rp 2,3 Triliun

23 Januari 2023
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
Hukum

Hasil Kerja Buat Nyabu! BNN Bongkar Kasus yang Menjerat Oknum DPRD

10 Juli 2024
Keamanan

Multi Guna ETLE, Selain Mengurangi Celah Pungli dan Bisa Lacak Data DPO Juga!

18 Februari 2023
Umum

Diimbau Sopir Bus Tak Pakai Telolet Saat Bawa Pemudik, Biasa Aja

17 April 2023
Artikel Selanjutnya

Anak Pejabat Menyesal, Setelah Lakukan Tindak Kekerasan pada Korban Hingga Koma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat