• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

Penulis Saepul
24 Februari 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK angkat bicara soal pelaporan harta kekayaan pejabat negeri, yang tidak sesuai pelaporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindaklanjuti ke Direktorat Penindakan. Dengan begitu, Rafael Ulun Trisambodo berlaku dilakukan penindakan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Mantan pejabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II itu, dai Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan pada bersangkutan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Rekam Jejak untuk Pemimpin Indonesia, Kasih Contoh Dirinya

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

Terkait pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan proses administratif.  Maka, penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, karena akan diberikan sanksi administratif, misalnya ketika promosi, mutasi, dan lainnya.

“Semestinya, ketika LHKPN itu bermasalah, maka tentu harus dipertimbangkan. Dalam konteks bermasalah apa, tadi tidak sesuai dengan profil jabatannya, kemudian penghasilan lainnya misalnya tidak dipertanggungjawabkan,” kata Ali.

Ia pun tak menampik, jika penyelenggara negara ditemukan unsur gratifikasi, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan KPK.

BACA JUGA: Sadar akan Dicopot, Rafael Alun Legowo Mundur dari Jabatannya

“Betul tepat (bisa dilakukan penindakan), tadi di awal saya sampaikan kan. Dari 195 pemeriksaan LHKPN di tahun 2022 itu antara lain kemudian diserahkan ke penanganan perkara, dalam hal ini di KPK kan ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” pungkas Ali.

Tag: KPKRafael Ulun

Artikel Terkait

Umum

Windy Idol Sudah Dicegah Tak Pergi Ke Luar Negeri, Tinggal Tunggu Panggilan KPK

22 Februari 2023
Umum

Lebaran 2023 Belum Tiba, Tapi Hari ini Sudah Bisa Pesan Tiket KAI untuk Mudik

26 Februari 2023
Umum

Dijamin Polri Nih! Penerimaan Calon Bintara Tidak Dikenakan Biaya

7 Maret 2023
Umum

Awas Lubang Aspal di Jalan Tak Terlihat, BMKG Rilis Potensi Hujan Pada Beberapa Wilayah

11 Januari 2023
Politik

Jika Jadi Ketum PSSI, Katanya Erick Thohir Bakal Bersih-bersih Sepakbola Indonesia

2 Februari 2023
Hukum

Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

18 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025
pengurus golkar

HUT Golkar ke-61 Tak Mentereng, Jadi Ajang Pembuktian Bahlil ke Rakyat?

26 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat