• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Partai Prima Tak Cukup Gugat KPU, Sampe Lakukan Ajuan PK Ke PTUN

Penulis Saepul
9 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tak dapat menjadi peserta di Pemilu 2024 lantaran tak lolos administrasi verifikasi ke KPU,  tak berhenti melakukan gugatan  yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

BACAJUGA

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

Hal itu terungkap, saat disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst.

BACA JUGA: Jelang Ramadhan Sudah Disambut Kenaikan Harga Kebutuhan Dapur

“Sebagian orang hanya mengetahui (gugatan Prima) yang di PN saja. Padahal yang di PTUN-nya masih ada proses,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini, dilansir dari Rmol, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

Mantan pengurus Bawaslu ini menyampaikan, PK yang diajukan Prima adalah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Objek perkara yang dilayangkan partai politik Prima pada PTUN itu, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan parpol peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022.

Meski demikian, KPU akan melakukan perlawanan atau kontra memori PK yang dilayangka ke PTUN itu dan juga akan menyiapkan upaya banding untuk perkara perdata yang diajukan Prima ke Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun

“Jadi satu jalur PN sudah putus yang kemarin (perkara PN Jakpus), sehingga KPU sedang menyiapkan banding. (Kedua), jalur PTUN karena tidak diterima, mengajukan peninjauan kembali, sehingga kita juga menyiapkan kontra memori atas PK yang diajukan Prima,” demikian Afif menambahkan.

 

Tag: gugatanKPUPartai PrimaPTUN

Artikel Terkait

Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
roy suryo ijazah jokowi palsu
Politik

Roy Suryo Amati Ijazah Jokowi Diduga Palsu: Kaya Kotoran Burung

15 April 2025
Opini

Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun

25 Januari 2023
partai pilkades
Politik

Wacana Parpol Jadi Pengusung di Pilkades, Bisa Lebih Adil?

1 November 2024
hasto felicia
Politik

Heboh Pertemuan Hasto-Felicia Tissue, Puan Sampai Angkat Bicara!

6 Desember 2024
Politik

Dari Survei Airlangga Kebijaknnya Paling Terasa di Kalangan Pengusaha, Pada Masyarakat Gimana?

19 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Bukan Operasi Militer, Pembebasan Pilot Susi Air Tak Bisa Buru-buru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat