• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

DPR Heran Kades Kohod Punya Rubicon, Memang Berapa Gajinya?

Penulis Saepul
31 Januari 2025
A A
kades kohod

(Ilustrasi/Jeep)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyoroti polemik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait pagar batas laut di perairan utara Tangerang.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Selain itu, Dede Yusuf merasa heran dengan Kades Kohod yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.

“Kenapa di Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain. Bahkan saya dengar katanya kepala desanya naik Rubicon. Kami saja belum tentu kebeli.” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat rapat dengan Menteri ATR/BPN di Gedung Parlemen, Kamis (30/01/2025).

Ia juga menyebut, merasa heran pada kasus HGB dan SHM pagar paling mendominasi terjadi di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

“Agak unik ini, karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang, 390 hektare ada di situ. Di desa lain malah tidak ada, hanya ada mungkin satu desa yang tiga bidang itu,” kata Dede.

BACA JUGA: Usai Terseret Masalah SHM, Kades Kohod Diduga Dikawal Preman!

Ia menduga, adanya permainan antara pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.

“Ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.” ujarnya.

Dede pun mengapresiasi pernyataan  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa diklaim ada yang salah dari pihaknya dan telah dilakukan penindakan secara tegas.

Gaji Kades 

Di sisi lain, gaji seorang Kades termasuk Kades Kohod telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan ini mengatur mengenai besaran gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa selama masa jabatannya.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 81 ayat 2(a), tertera bahwa gaji  berhak kepala desa adalah sebesar Rp2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Hal ini menjadikan gaji kepala desa lebih tinggi daripada gaji PNS dengan golongan yang sama.

“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Gaji tetap kepala desa ini nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari alokasi dana desa.

Tunjangan 

Selain gaji tetap, juga berhak atas tunjangan, yang besarnya sesuai pengelolaan dana desa dalam APBDes. Pasal 100 dari PP yang sama mengatur bahwa paling banyak 30% dari total anggaran belanja desa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 100 ayat 1(b).

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatannya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Jaminan Sosial

Selain meliputi gaji dan tunjungan, kades juga bisa mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Tidak terkecuali, jaminan tersebut juga berlaku bagi Kades Kohod.

Pada Pasal 26 ayat 3, dijelaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

 

(Saepul)

 

 

Tag: KadesKades Kohodpagar batas laut Tangerangpagar lautRubicon

Artikel Terkait

prabowo tanda jasa
Politik

Belum Genap 1 Tahun, Apa Urgensinya Prabowo Berikan Tanda Kehormatan?

26 Agustus 2025
prabowo megawati
Politik

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
Politik

Pakar: Politik Uang di Indonesia Sangatlah Tinggi

4 Januari 2023
Politik

Pertemuan PKS dan Nasdem, tak Bahas Soal Cawapres Buat Anies

3 Februari 2023
prabowo megawati
Politik

Prabowo dan Megawati Bakal Satu Meja, Demokrat Dukung Penuh!

22 Januari 2025
Kepala desa THR
Politik

Kepala Desa Klapanunggal Minta THR, KDM Minta Tindak Tegas: Abai Instruksi!

2 April 2025
Artikel Selanjutnya
bandara terbaik dunia

Daftar Bandara Terbaik Dunia, Adakah Indonesia Ambil Bagian?

Artikel Terpopuler

  • pdip korupsi hasto

    Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Views Tiktok Kamu Turun? Pelajari dari 6 Hal Ini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di X, Inikah Wujud Alien Sebenarnya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat