• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Miris! 7 Anak Jadi Korban Ruda Paksa Guru Agama

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto///pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TANGERANG, PANJI RAKYAT: Polisi mengamankan seorang guru agama berinisial M atau A di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban (15/1).

BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!

Setelah dilakukan penyelidikan, guru agama tersebut berhasil ditangkap. Pelaku sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, telah melakukan aksi bejadnya itu.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan tangannya ke dalam rok lalu merabab alat vital korban. Kemudian tak sekali, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.

BACA JUGA: Di Indonesia ada Twitter Blue Ditawarkan Rp120 ribu per bulan, Untungnya apa Buat Kaum Gen Z?

Atas tindakan oknum guru agama itu, ia dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Tag: anakguru agama

Artikel Terkait

Hukum

Polisi Gadungan Pura-pura penjual motor, Diringkus Polres Jakbar, Laganya Seperti Intel!

14 Maret 2023
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia
Hukum

Pengacara Pemberani Alvin Lim Tutup Usia

5 Januari 2025
Hukum

Revaldo Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Sang Bandar

10 Juli 2024
kasus afif
Hukum

LPSK beri Dukungan Penuh dalam Kasus Kematian Afif

29 Juli 2024
Hukum

Menyangkut Kasus Mario Dandy, Perlunya Para Pejabat Menerapkan Hidup Sederhana

24 Februari 2023
Sahroni penjarah
Hukum

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

7 September 2025
Artikel Selanjutnya

Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat