• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Boleh Ke Luar Negeri, Karena Mau Dipanggil KPK

Penulis Saepul
6 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK mencegah Irwandi Yusuf sebagai mantan Gubernur Aceh, guna tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pencegah ini harus dilakukan, lantaran Irwandi Yusuh harus memenuhi panggilan dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Belum Diketahui, Perlu Diselidiki Secara Teliti

“Benar (satu orang dicegah KPK), agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri , dilansir dari Rmol, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

Tindakan yang dibuat oleh KPK ini, telah dikoordinasikan kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama.

“Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Ali tak menyebutkan siapa pasti sosok ini, namun berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, satu orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah dicegah sejak 27 Januari 2023.

Sedangkan Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar

 

Tag: acehIrwandi YusufKPKluar negeri

Artikel Terkait

Umum

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Piala Dunia U17

5 Desember 2023
Peretasan Data Polri, Hacker: Pak Polisi Kalian dalam Bahaya!
Umum

Peretasan Data Polri, Hacker: Pak Polisi Kalian dalam Bahaya!

1 Juli 2024
Umum

Ganjar Dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, PDIP Kurang Sreg?

30 Mei 2023
Umum

KPK Tak Bisa Panggil Paksa Syahrul Limpo?

16 Juni 2023
Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?
Hukum

Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?

5 Juli 2024
Umum

Ahmad Sahroni Yakin Pemberantasan Korupsi Telah Berada di Jalur yang Benar

6 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Polisi Gerak Cepat Amankan 52 Racun Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat