JAKARTA, PANJI RAKYAT: Linda Pudjiastuti tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Majelis Hakim akan mengajukan sebagai Justice Collaborator.
Linda Pudjiastuti mengajukan itu, setelah dirinya menerima tuntutan 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
BACA JUGA: 22 Juta Jiwa di Indonesia Kelaparan Kronis, Uang Ribuan Triliun Dipetik Syaiton
“Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara,” kata Kuasa Hukum Linda, Adriel Purba dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakin, Jon Sarman Saragih menanggapi permintaan Adriel yang diajukan untuk terdakwa Linda. Jon harus mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator Linda.
“Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi,” kata Jon.
Dalam kasus ini, selain Linda turut menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan tersangka lainnya.
Adapun dalam kasus ini, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Di Bandara Soekarno-Hatta Sri Mulyani Naik Mobil, Presidennya Aja Jalan Kaki