• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

LPSK beri Dukungan Penuh dalam Kasus Kematian Afif

Penulis Saepul
29 Juli 2024
A A
kasus afif

(Dok.Setkab)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sebanyak 15 permohonan dalam kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana yang diduga tewas akibat aniaya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

13 Orang yang terdiri dari pemuda dan dua orang keluarga korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07/2024), mendapatkan dukungan dari lembaga tersebut.

“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/07).

BACA JUGA: Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif

ADVERTISEMENT

Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) akan diberikan sebagai pendampingan kepada saksi maupun korban selama memberikan keterangan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” jelas Susi.

Kemudian, penguatan psikologis juga akan diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada saksi dan korban, yang rata-rata masih di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.

Lebih lanjut, Susi menyebut, hasil analisa LPSK, menemukan  3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Terdapat saksi dan korban sebagai anak di bawah umur, lalu para saksi dan korban mengalami kekerasan dan penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,”  pungkasnya.

Tag: afif diduga disiksa polisiAfif maulanakematian AfifLPSK

Artikel Terkait

Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Hukum

Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim

12 Agustus 2024
Hukum

Polri Tanggapi Kritikan Wapres Buntut Salah Tangkap Pegi

11 Juli 2024
foto//Antara
Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

13 Februari 2023
jessica wongso
Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

19 Agustus 2024
Oknum polisi napi wanita
Hukum

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

20 April 2025
Hukum

Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma’ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

14 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
Grand Syekh Kecam Pelecehan Agama di Olimpiade Paris 2024

Grand Syekh Kecam Pelecehan Agama di Olimpiade Paris 2024

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pemakzulan gibran

Analisa Refly Harum: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

18 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat