JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyebut, terdapat kecurangan BPJS diduga dilakukan tiga rumah sakit di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera. Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Bahkan, kasus tersebut juga sudah memasuki taraf pengusutan secara pidana. Kerugian negara atas kasus kecurangan BPJS telah mencapai puluhan miliar.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan,” kata Pahala Naingolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/07/2024).
BACA JUGA: Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo
Pahala melanjutkan, rumah sakit yang dimasud juga telah melanggar pidana secara korupsi.
“Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” ucapnya.
Ia menyebut, kerugian negara di salah satu rumah sakit yang melakukan kecurangan BPJS mencapai Rp 20 miliar hingga 30 miliar berada di Jateng.
Tindak lanjut mengenai kasus ini dilakukan KPK setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari penelusuran kecurangan, terdapat phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.